Sabtu, 15 November 2025

PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan, pelatihan 13 - 17 November 2025.

Tangkapan Layar pintar.kemenag.go.id
KUNCI PINTAR KEMENAG - Tangkapan layar dari laman PINTAR Kemenag diambil pada Senin (10/11/2025), berikut kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan pada pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah 13 - 17 November 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Soal dan kunci jawaban tentang Regulasi Pencatatan Perkawinan, Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.

Kementerian Agama mengadakan pelatihan PINTAR Kemenag dengan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) secara online.

Pelatihan PINTAR Kemenag akan dilaksanakan pada 13 - 17 November 2025.

Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah termasuk dalam salah satu pelatihan PINTAR Kemenag yang saat ini dibuka.

Soal dan kunci jawaban pada Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan  dalam artikel ini adalah materi Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) di Platform PINTAR Kemenag.

Sebelum mengerjakan soal latihan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform https://pintar.kemenag.go.id/, peserta dapat belajar terlebih dahulu materinya.

Terdapat beberapa soal yang harus diselesaikan oleh para peserta.

Berikut soal dan kunci jawaban pada Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan.

Baca juga: Kunci Jawaban Kompetensi Pembicara Pelatihan Public Speaking Bagian 1, 2, dan 3 di PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan PINTAR Kemenag

1. Persoalan mengenai pencatatan nikah, talak, dan rujuk diatur dalam?

jawaban: A. UU No. 22 Tahun 1946

2. Indikator apa yang menyatakan resmi tercatatnya sebuah pernikahan?

jawaban: B. Diberikan buku nikah

3. Dalam PMA No. 30 Tahun 2024, posisi kepala KUA dapat diduduki oleh?

jawaban: C. JF penyuluh agama Islam

4. Di bawah ini merupakan azas-azas yang terkandung dalam UUP Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, kecuali?

jawaban: B. Azas berserikat

5. Ketentuan mengenai batas minimal usia bagi CaTin diatur dalam?

jawaban: A. Pasal 5 ayat 2

6. Apa tujuan dari perkawinan sebagaimana disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974?

jawaban: B. Membentuk keluarga yang bahagia dan kekal

7. Layanan apa yang tersedia dalam aplikasi SIMKAH, kecuali?

jawaban: A. Isbat Nikah

8. Apa yang terjadi apabila wali nikah tidak dapat menghadiri akad nikah?

jawaban: B. Wali menunjuk seorang wakil dibuktikan dengan surat kuasa

9. Berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, apa hubungan yang dimiliki oleh anak yang lahir di luar pernikahan dengan ayahnya?

jawaban: B. Perdata

10. Apa yang terjadi apabila CaTin tidak memenuhi persyaratan administrasi pencatatan kawin?

jawaban: A. Diberikan surat kekurangan oleh PPN

Demikian kunci jawaban soal pelatihan 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan PINTAR Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.2 Administrasi Pencatatan Nikah 1 Bagian 2 PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

Pelatihan PINTAR Kemenag

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.

 Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang diatur secara ketat dalam regulasi nasional dan keagamaan.

Penghulu selaku petugas yang terlibat dalam pencatatan nikah, dituntut untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi perkawinan serta mampu melaksanakan administrasi pencatatan nikah secara profesional dan akurat.

Baca juga: Full Kunci Jawaban Berbagi Cerita Inovasi Madrasah PINTAR Kemenag 2025, Lengkap Modul 3.1-3.6

Persyaratan

  • Penghulu
  • PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  • Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  • Syarat Jenis Kelamin : Semua
  • Syarat Pendidikan Umum : Semua

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis penghulu dalam memahami, mengimplementasikan, dan mensosialisasikan regulasi perkawinan serta proses pencatatan nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*) Disclaimer: 

Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi untuk mengerjakan soal pada pelatihan PINTAR Kemenag.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved