Sabtu, 15 November 2025

PINTAR Kemenag

Jawaban 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag 13-17 November

Simak kunci jawaban PINTAR Kemenag Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, pelatihan 13 - 17 November 2025.

Tangkapan Layar pintar.kemenag.go.id
KUNCI PINTAR KEMENAG - Tangkapan layar dari laman PINTAR Kemenag diambil pada Senin (10/11/2025), berikut kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah pada pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah 13 - 17 November 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Soal dan kunci jawaban tentang Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah adalah materi pelatihan mandiri bersertifikat Kementerian Agama (Kemenag) di platform PINTAR Kemenag.

Kementerian Agama mengadakan pelatihan PINTAR Kemenag dengan berbasis MOOC (Massive Open Online Course) secara online.

Pelatihan PINTAR Kemenag akan dilaksanakan pada 13-17 November 2025.

Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah termasuk dalam salah satu pelatihan PINTAR Kemenag yang saat ini dibuka.

Soal dan kunci jawaban pada Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah dalam artikel ini adalah materi Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah dari Kementerian Agama (Kemenag) di Platform PINTAR Kemenag.

Sebelum mengerjakan soal latihan Pelatihan Regulasi Perkawinan dan Administrasi Pencatatan Nikah di platform https://pintar.kemenag.go.id/, peserta dapat belajar terlebih dahulu materinya.

Terdapat beberapa soal yang harus diselesaikan oleh para peserta.

Berikut soal dan kunci jawaban pada Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Baca juga: Kunci Jawaban Kompetensi Pembicara Pelatihan Public Speaking Bagian 1, 2, dan 3 di PINTAR Kemenag

Kunci Jawaban Modul 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag

1. Aspek apa yang termasuk dalam PMA No. 24 Tahun 2024 mengenai ORTAKER KUA?

jawaban: C. Penataan lembaga KUA dan penyusunan standar operasional prosedur

2. Persoalan apa yang diatur dalam PMA No. 24 Tahun 2024?

 jawaban: D. Organisasi tata kerja KUA

3. Di bawah ini mana yang termasuk dalam aspek-aspek yang dipelajari dalam Bimbingan Perkawinan untuk keluarga?

jawaban: D. Penanganan konflik dalam keluarga dan membangun keluarga yang harmonis

4. Jabatan apa yang mengalami penataan ulang pasca diterbitkannya Peraturan Menteri PANRAB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional?

jawaban: A. Jabatan Fungsional Penghulu

5. ANJAB dan ABK KUA pada penataan regulasi diatur dalam?

jawaban: C. PMA No. 23 Tahun 2023

6. Green Building KUA berpedoman pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 yang berbasis, kecuali?

jawaban: A. Minimalis dan Modern

7. Bagaimana Green Building memanfaatkan sumber daya lingkungan sebagai gedung ramah lingkungan?

jawaban: B. Mendaur ulang air hujan dan air wudhu

8. Peraturan menteri agama nomor dan tahun berapa yang mengatur ORTAKER KUA?

jawaban: D. Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024

9. Sebagai upaya menyiapkan mental, fisik, dan sosial dalam memasuki usia jenjang pernikahan, program apa yang diusungkan oleh KUA?

jawaban: D. BRUS

10. Apakah tujuan diadakan BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) disamping BimWin yang wajib diikuti oleh CaTin?

jawaban: B. Untuk mengedukasi anak usia sekolah mengenai pencegahan seks pranikah dan pemahaman kesiapan mental dan fisik memasuki usia dewasa

Demikian kunci jawaban soal pelatihan 3.5 Arah Kebijakan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah PINTAR Kemenag.

Baca juga: Kunci Jawaban Modul 3.4 Regulasi Pencatatan Perkawinan PINTAR Kemenag 13-17 November 2025

Pelatihan PINTAR Kemenag

Peserta wajib mendaftar dan melakukan pelatihan sampai selesai secara mandiri.

Pelatihan dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun sesuai dengan kebutuhan peserta selama masih dalam periode pelaksanaan pelatihan.

Perkawinan merupakan institusi hukum dan sosial yang diatur secara ketat dalam regulasi nasional dan keagamaan.

Penghulu selaku petugas yang terlibat dalam pencatatan nikah, dituntut untuk memiliki pemahaman mendalam mengenai regulasi perkawinan serta mampu melaksanakan administrasi pencatatan nikah secara profesional dan akurat.

Baca juga: Kunci Jawaban 3.11 Klasifikasi Aktivitas dalam Penataan Acara Bagian 2, PINTAR Kemenag

Persyaratan

  • Penghulu
  • PNS Kemenag dan Non-PNS Kemenag 
  • Syarat Pangkat/Golongan Ruang : Semua
  • Syarat Jenis Kelamin : Semua
  • Syarat Pendidikan Umum : Semua

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi teknis penghulu dalam memahami, mengimplementasikan, dan mensosialisasikan regulasi perkawinan serta proses pencatatan nikah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*) Disclaimer: 

Jawaban dalam artikel ini hanya sebagai referensi untuk mengerjakan soal pada pelatihan PINTAR Kemenag.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved