Rabu, 12 November 2025
Tujuan Terkait

Kemendikdasmen Sebut Kebijakan Redistribusi Guru ASND dan Pendidikan Inklusif Dimulai Tahun 2026

Wamendikdasmen menyebut bahwa kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
ILUSTRASI GURU MENGAJAR - Seorang alumni mengajar di Smart Digital Classroom SMA Negeri 3 Bandung, Jalan Belitung, Kota Bandung, Kamis (7/8). Wamendikdasmen menyebut bahwa kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Wamendikdasmen sebut kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026.
  • Landasan hukum redistribusi guru pada satuan pendidikan masyarakat yakni Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025.
  • Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru di berbagai satuan pendidikan negeri.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pemerataan dan mutu layanan pendidikan di seluruh Indonesia.

Langkah strategis yang ditempuh adalah melalui kebijakan redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penguatan pendidikan inklusif di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menyampaikan kebijakan ini dalam Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASND dan Pendidikan Inklusif Region Jakarta batch II pada Senin (10/11/2025). 

Ia menegaskan bahwa kebijakan redistribusi guru dan pendidikan inklusif mulai diimplementasikan secara penuh pada tahun 2026.

Redistribusi guru merupakan proses penempatan ulang guru ASN dari satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain yang lebih membutuhkan.

"Sosialisasi ini tidak boleh berhenti ditataran diskusi. Mulai tahun depan, kebijakan redistribusi guru ASND dan pendidikan inklusif harus sudah diimplementasikan. Hambatan regulasi dan teknis harus segera dimitigasi," ujar Wamen Atip, dilansir dari laman Puslapdik Kemendikdasmen, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, kebijakan ini hadir untuk menjawab tantangan ketimpangan distribusi guru, terutama di sekolah swasta yang kekurangan tenaga pendidik.

Landasan Hukum

Lebih lanjut, Wamen Atip menjelaskan bahwa lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat serta dan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 82 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Masyarakat; menjadi landasan hukum redistribusi guru ASND pada satuan pendidikan masyarakat. 

"Kita tidak boleh membuat aturan yang tidak bisa dilaksanakan. Aturan yang baik adalah yang sesuai dengan kapasitas, kebutuhan, dan tujuan yang ditetapkan. Karena itu, setiap hambatan baik regulasi, data, maupun teknis pelaksanaan harus diselesaikan dengan kolaborasi lintas lembaga," jelasnya.

Selain redistribusi guru, Wamen Atip juga menyoroti pentingnya percepatan implementasi pendidikan inklusif berbasis kemanusiaan (humanity-based education).

Baca juga: Peraturan Mendikdasmen Nomor 1/2025 Redistribusi Guru ASN, HISMINU: Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

Ia juga menyebut bahwa ketersediaan fasilitas ramah disabilitas di sekolah masih sangat terbatas, sementara guru pendamping bagi siswa berkebutuhan khusus juga perlu mendapat penguatan peran.

Dengan dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah, Kemendikdasmen menargetkan kebijakan ini dapat berjalan efektif dan berdampak nyata pada peningkatan mutu pendidikan nasional.

Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmennya untuk menghadirkan "Pendidikan Bermutu untuk Semua", sebagai wujud nyata pemerataan kesempatan belajar di seluruh Indonesia.

Jumlah Guru di Indonesia Ideal tapi Tidak Merata

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG), Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa redistribusi guru didasari data.

Halaman 1/2

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved