Pendidikan Profesi Guru
Kapan Pengumuman Seleksi PPG Dalam Jabatan Kemenag Angkatan IV Diumumkan? Ini Jadwal dan Tahapannya
Seleksi PPG Kemenag angkatan IV bagi guru madrasah saat ini sedang dilaksanakan, kapan pengumuman seleksinyanya disampaikan, berikut jadwalnya.
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Kementerian Agama (Kemenag) bagi guru Madrasah saat ini sedang dilaksanakan.
Saat ini merupakan seleksi PPG Kemenag dalam jabatan guru Madrasah tahun 2025 untuk angkatan yang ke-IV.
Seleksi PPG Kemenag ditujukan bagi guru madrasah aktif yang belum memiliki sertifikat pendidikan dan telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif.
Tahapan yang saat ini sedang berlangsung pada PPG Kemenag adalah tahap verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh admin Kabupaten/Kota dan Provinsi, mulai 6-13 November 2025.
Seleksi pendaftaran PPG bagi guru Madrasah dapat dipantau di laman resmi https://emisgtk.kemenag.go.id.
Pengumuman hasil seleksi pendaftaran PPG Kemenag angkatan IV akan diumumkan pada 17 November 2025 mendatang.
Baca juga: 50 Soal Tes Substantif PPG Prajabatan 2025 Bidang Studi PGPAUD Dilengkapi Kunci Jawaban
Syarat dan Ketentuan
• Terdaftar aktif di EMIS GTK pada semester berjalan
• Memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan paling lambat 30 Juni 2023
• Sudah melakukan verifikasi dan validasi ijazah
• Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG yang diikuti
• Tidak sedang mengikuti PPG Dalam Jabatan di tempat lain
• Belum memiliki sertifikat pendidik
Bagi guru yang sebelumnya telah mendaftar pada Angkatan III namun belum terpilih, dapat melakukan konfirmasi kesediaan atau mengajukan perubahan mata pelajaran pada angkatan kali ini.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Sertifikasi PPG 600 Ribu Guru Agama Rampung 2026, PPPK Belum Pasti
Tahapan Seleksi
- Daftar Ulang
Daftar ulang dilakukan melalui platform EMIS atau SIAGA. Dokumen yang diunggah dalam daftar ulang sebagai berikut:a. Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terlegalisir
b. Pakta integritas sesuai template
c. Surat Ijin dari Pimpinan
d. Surat Keterangan sehat jasmani
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.