Penerimaan Siswa Baru
Syarat Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 Jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK
Kemenag telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK.
Ringkasan Berita:
- Kemenag menerbitkan petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun ajaran 2026/2027 untuk jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK.
- Untuk jalur PMBM Nasional Bersama, penerimaan murid baru dilakukan pada mulai 2 Januari 2026.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi SNMB Kemenag.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama membuka Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) tahun ajaran 2026/2027.
"Kita telah menerbitkan petunjuk teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah tahun pelajaran 2026/2027 sebagai panduan madrasah dalam penyelenggaraan seleksi," kata Nyanyu Khodijah, Direktur Kunkulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, Selasa (13/1/2026).
Juknis tersebut berlaku pada sekolah jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
Dikutip dari Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027, berikut informasi selengkapnya.
Persyaratan Calon Murid Raudlatul Athfal (RA)
- a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A;
- b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B (dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang).
Persyaratan Calon Murid Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- a. berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai murid dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
- b. berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar yang ditetapkan;
c. berusia kurang dari 6 (enam) tahun yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa atau kesiapan belajar dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Madrasah/Sekolah; - d. Calon murid yang dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, tidak diperkenankan diseleksi melalui tes akademik atau Calistung.
Persyaratan Calon Murid Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Ula. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
- c. Khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid;
- e. Persyaratan akademik atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Baca juga: Penerimaan Murid Baru Madrasah 2026/2027 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Ketentuan Daftarnya
Persyaratan Calon Murid Madrasah Aliyah (MA)
- a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- b. memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MTs/SMP/Program Paket A/Pendidikan Diniyah Formal (PDF)/Satuan Pendidikan Muadalah (SPM)/Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Tingkat Wustha. Bagi murid yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MA penyelenggara pendidikan inklusi tanpa harus mempertimbangkan faktor usia;
- c. khusus bagi calon murid baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kementerian Agama atau Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- d. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid baru;
- e. Persyaratan akademis atau dokumen sesuai kebutuhan layanan yang dikembangkan madrasah, ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan madrasah.
Tata Cara Pendaftaran
- Akses website https://snmb-madrasah.kemenag.go.id/
- Jika belum memiliki akun, buat akun terlebih dahulu
- Isi nama lengkap, NISN, email, password, lalu klik "Buat akun"
- Di halaman beranda, pilih kategori madrasah. Lalu klik "Daftar Sekarang"
- Isi data diri
- Pilih madrasah tujuan
- Unggah berkas sesuai jalur masuk yang dipilih
- Pastikan semua data yang diisi benar dan lengkap, serta semua berkas telah diunggah
- Klik "Kirim Pendaftaran", lalu konfirmasi pengiriman dengan pilih "Ya, Kirim Pendafaran"
- Klik "Lihat Bukti Pendaftaran" untuk mengunduh bukti pendaftaran ke perangkatmu
- Proses pendaftaran dapat dipantau melalui akun siswa di website https://snmb-madrasah.kemenag.go.id/
Jadwal Seleksi
- Seleksi Madrasah Jalur PMBM Nasional Bersama: Januari - Maret 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari - Mei 2026
- Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler, dan Afirmasi): Maret - Juli 2026
- Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta: Maret - Juli 2026.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SNMB-KEMENAG-2026-45352543.jpg)