Minggu, 12 April 2026

Legislator Nasdem: Beda Gaji Dosen PTN dan PTS Bukan Bentuk Diskriminasi

DPR menilai perbedaan skema penggajian antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta bukan bentuk diskriminasi.

Istimewa
GAJI DOSEN - Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem Rudianto Lallo. Dia perbedaan kesejahteraan antara dosen perguruan tinggi negeri dengan perguruan tinggi swasta terjadi karena adanya perbedaan sumber pendanaan antara lembaga pendidikan milik negara dan swasta. 
Ringkasan Berita:
  • DPR menilai perbedaan skema penggajian antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta bukan bentuk diskriminasi.
  • Perbedaan kesejahteraan tersebut muncul karena adanya perbedaan sumber pendanaan antara lembaga pendidikan milik negara dan swasta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menegaskan perbedaan skema penggajian antara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) bukanlah bentuk diskriminasi.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan pengujian UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, perbedaan kesejahteraan tersebut muncul karena adanya perbedaan sumber pendanaan antara lembaga pendidikan milik negara dan swasta.

"Pembedaan dosen satuan pendidikan pemerintah dan negeri dengan dosen satuan pendidikan masyarakat/swasta bukan merupakan bentuk diskriminasi," ujar Rudianto dalam sidang yang ia hadiri daring.

Menurut DPR, frasa "di atas kebutuhan hidup minimum" (KHM) dalam undang-undang tersebut harus dimaknai sebagai upah yang berada di atas Upah Minimum Regional (UMR).

DPR berkesimpulan bahwa Pasal 52 dan Pasal 54 UU Guru dan Dosen tetap konstitusional karena kesejahteraan pendidik merupakan isu strategis yang terus diupayakan pemerintah, termasuk melalui revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Namun, argumen tersebut mendapat sorotan tajam dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ia mempertanyakan peran negara dalam memastikan bahwa dosen di perguruan tinggi swasta mendapatkan hak yang layak dari institusi tempat mereka bernaung.

"Apa yang dilakukan kementerian Pak untuk memastikan bagaimana sebuah PTS memberikan imbalan kepada para dosennya?," kata Saldi Isra.

Baca juga: Pemerintah dan DPR Tidak Hadir, Sidang Mengenai Gaji Dosen di MK Ditunda

"Ini penting, jangan tiba-tiba orang mendirikan yayasan bikin perguruan tinggi swasta tapi kemudian bagaimana PTS itu menjamin terutama dosennya termasuk karyawannya bisa memenuhi hidupnya itu enggak pernah dievaluasi," sambungnya.

Saldi mengingatkan bahwa negara wajib mengevaluasi setiap yayasan yang mendirikan perguruan tinggi agar tidak hanya mengejar kuantitas lembaga, namun abai terhadap kesejahteraan tenaga pendidiknya.

Senada dengan Saldi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menyoroti masalah disparitas gaji dan tunjangan yang sangat mencolok di sektor swasta.

Baca juga: Menteri Agama Janjikan Gaji Guru Madrasah Setara Gaji Dosen, Ini Perbandingannya

Ia mempertanyakan mengapa komponen kesejahteraan seperti Tunjangan Kinerja tidak masuk dalam komponen KHM bagi dosen.

"Ini kalau dilihat di dalam Pasal 51 itu kan sepertinya Pasal 51 itu sebagai induknya yang terkait dengan bagaimana hak itu diperoleh oleh keprofesionalan dosen tersebut," ujar Enny

Sebagi informasi, sidang ini menguji dui perkara yakni 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII/2025. Perkara 24/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen, yang mengatur pemberian tunjangan fungsional. 

Pemohon berargumen bahwa norma itu tidak mencantumkan standar, prinsip, atau ukuran pemberian tunjangan secara jelas di tingkat undang-undang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak dosen atas kesejahteraan yang adil.

Sementara perkara, 272/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

Para pemohon menilai ketentuan itu gagal menjamin standar pengupahan yang layak dan perlindungan hukum atas gaji dosen, termasuk besaran dan prinsip imbalan yang adil, sehingga dianggap bertentangan dengan jaminan konstitusional hak atas penghidupan layak. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved