Kurikulum Merdeka
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 99-101: Uji Kompetensi
Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 halaman 99-101 unsur-unsur negara. Siswa diminta membaca teks sebelum mengisi jawaban
TRIBUNNEWS.COM - Kunci jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka halaman 99-101 disediakan sebagai bahan referensi sekaligus panduan belajar bagi siswa.
Tujuannya untuk membantu siswa memahami materi yang sedang dipelajari.
Dengan adanya kunci jawaban ini, siswa dapat membandingkan hasil pekerjaan mereka dengan jawaban yang benar, sehingga lebih mudah menemukan kesalahan dan memperbaikinya.
Sebelum melihat kunci jawaban, sangat dianjurkan agar siswa terlebih dahulu berusaha mengerjakan soal secara mandiri.
Pada buku Pendidikan Pancasila Kelas 8 halaman 99-101 Kurikulum Merdeka yang ditulis oleh YTudi Setiawan, Tia Setiawati, Muhammad Sapei, Prayogo dan diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2021, terdapat latihan yang berkaitan dengan materi Bab 3, yaitu Peraturan di Negaraku.
Pendidikan Pancasila Kelas 8 Halaman 99-101
1. Terdapat hirarki dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yang disempurnakan dalam UndangUndang No. 15 Tahun 2019 dan Undang-Undang No. 13 Tahun 2022. Coba sebutkan tata urutannya beserta dengan penjelasan singkat dari masingmasing peraturan perundang-undangan tersebut!
Jawaban:
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1), tata urutan peraturan di Indonesia adalah sebagai berikut:
UUD NRI Tahun 1945: Hukum dasar tertulis yang menduduki posisi tertinggi di Indonesia. Semua aturan di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Ketetapan MPR (Tap MPR): Putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, terdiri dari Tap MPR yang masih berlaku.
Baca juga: Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 8 Kurikulum Merdeka Halaman 96-99: Uji Kompetensi
UU / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu): UU disusun oleh DPR dengan persetujuan Presiden. Perppu memiliki tingkatan yang setara dengan UU namun dikeluarkan oleh Presiden dalam hal "ikhwal kegentingan yang memaksa."
Peraturan Pemerintah (PP): Aturan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden (Perpres): Aturan yang ditetapkan Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi: Peraturan yang dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota: Peraturan yang dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
2. Dalam situasi yang genting seperti situasi pandemi Covid-19, pemerintah dalam hal ini presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Menurut kalian, mengapa pemerintah harus mengeluarkan Perppu? Apakah tidak cukup dengan adanya UU saja?
Jawaban:
Alasan utama Perppu dikeluarkan:
Kebutuhan Mendesak: Ada keadaan yang membutuhkan kepastian hukum segera.
Kekosongan Hukum: Belum ada UU yang mengatur secara spesifik tentang situasi tersebut, atau UU yang ada tidak memadai.
Prosedur Cepat: Perppu bisa langsung berlaku tanpa harus menunggu sidang DPR terlebih dahulu (meskipun nantinya harus diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak).
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 59 dan 60 Bab 2: Mengidentifikasi Slogan
3. Setiap peraturan pasti ada dasar hukum/undang-undang yang dijadikan rujukan serta tidak boleh dilanggar. Jika kita melihat piramida tata urutan peraturan perundang-undangan yang telah kalian buat, landasan dasar apa yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
tersebut?
Jawaban:
Landasan dasar utama dalam penyusunan setiap peraturan di Indonesia adalah Pancasila (sebagai sumber dari segala sumber hukum negara) dan UUD NRI Tahun 1945 (sebagai hukum dasar/norma tertinggi).
Dalam ilmu hukum, ini sering disebut dengan Stufentheorie (Teori Jenjang), di mana peraturan yang lebih rendah harus berlandaskan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
4. Data dari Kemenkumham menyebutkan bahwa per 18 Agustus 2022, Indonesia memiliki 42.161 peraturan. Adapun jumlahnya terdiri dari 17.468 peraturan menteri, 15.982 peraturan daerah, 4.711 peraturan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), dan 4.000 peraturan pusat.
Berdasarkan data tersebut, coba kalian buat dalam bentuk infograik dan sertakan juga analisis atau penjelasan singkat di bagian bawahnya.
Jawaban:
Data Sebaran Peraturan di Indonesia (Per Agustus 2022)
Berdasarkan data dari Kemenkumham, berikut adalah rincian jumlah peraturan yang berlaku:
Peraturan Menteri: 17.468 peraturan
Peraturan Daerah (Perda): 15.982 peraturan
Peraturan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK): 4.711 peraturan
Peraturan Pusat: 4.000 peraturan
Total Keseluruhan: 42.161 peraturan
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 43 Kurikulum Merdeka Bab 2: Berlatih
5. Sebagai generasi penerus apa upaya yang dilakukan?
Jawaban:
Meningkatkan Literasi Hukum: Memahami hak dan kewajiban kita sebagai warga negara agar tidak mudah terprovokasi hoaks hukum.
Kepatuhan dari Hal Kecil: Mematuhi peraturan sekolah dan norma di masyarakat sebagai latihan sebelum terjun ke hukum negara.
Berpikir Kritis: Jika ada kebijakan atau aturan yang dirasa tidak adil, sampaikan kritik melalui jalur yang benar (misal: diskusi akademik atau media sosial yang beretika).
Mendukung Digitalisasi: Memanfaatkan teknologi untuk memantau proses pembuatan kebijakan publik agar lebih transparan.
*) Disclaimer:
Kunci jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban, sebaiknya siswa sudah mengerjakan sendiri soal-soal tersebut.
(Tribunnews.com/Mohay)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SISWA-SMP-BELAJAR-02.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.