Penerimaan Siswa Baru
Hari Ini Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026 Dibuka, Ini Cara dan Tahapan Verifikasinya
SPMB Jawa Timur 2026 untuk jenjang SMA dan SMK negeri resmi memasuki tahapan pengambilan PIN mulai hari ini, Kamis, 28 Mei 2026.
Ringkasan Berita:
- Pengambilan PIN SPMB Jatim 2026 resmi dibuka mulai 28 Mei hingga 9 Juni 2026 sebagai syarat wajib sebelum pendaftaran SMA/SMK negeri di Jawa Timur.
- Calon murid baru lulusan Jatim, luar Jatim, maupun lulusan tahun sebelumnya wajib melakukan login, melengkapi data, dan verifikasi dokumen di SMA/SMK terdekat sebelum mengunduh PIN.
- SPMB Jatim 2026 terdiri dari empat tahap seleksi dengan berbagai ketentuan umum.
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Timur 2026 untuk jenjang SMA dan SMK negeri resmi memasuki tahapan pengambilan PIN mulai hari ini, Kamis, 28 Mei 2026.
Tahapan ini menjadi salah satu proses penting dalam pra pendaftaran yang wajib diikuti oleh calon murid baru sebelum dapat mengikuti proses pendaftaran di masing-masing jalur seleksi.
SPMB Jatim 2026 dibuka bagi lulusan SMP/MTs sederajat tahun 2026 maupun lulusan tahun sebelumnya yang ingin melanjutkan pendidikan ke SMA/SMK negeri di wilayah Jawa Timur.
Seluruh proses pra pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman https://spmbjatim.net/.
Sebelumnya, tahapan pra pendaftaran telah dimulai sejak 11 hingga 19 Mei 2026 melalui proses entry nilai rapor oleh sekolah asal.
Setelah itu, calon murid baru melakukan verifikasi nilai rapor serta pembetulan data apabila ditemukan kesalahan.
Kini, proses memasuki tahap pengambilan PIN yang berlangsung mulai 28 Mei sampai 9 Juni 2026.
PIN sendiri merupakan kode khusus yang digunakan calon murid baru untuk mengikuti proses pendaftaran SPMB Jatim 2026 pada seluruh jalur seleksi.
Pengambilan PIN ditujukan bagi lulusan Jawa Timur tahun 2026, lulusan luar Jawa Timur, maupun lulusan tahun sebelumnya yang akan mendaftar ke SMA/SMK negeri di Jawa Timur.
Proses pengambilan PIN dilakukan secara online dengan login menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK, SKD, atau SKPD.
Setelah mengisi data, calon murid wajib melakukan verifikasi dan validasi ke SMA/SMK terdekat sesuai rekomendasi sistem sebelum PIN dapat diunduh.
Baca juga: Tersedia 4 Jalur Pendaftaran SPMB SMA dan SMK di Jawa Barat 2026, Berikut Jadwal dan Ketentuannya
SPMB Jawa Timur 2026 sendiri dibagi menjadi empat tahapan seleksi.
Tahap pertama diperuntukkan bagi Jalur Domisili SMA/SMK, tahap kedua untuk Jalur Afirmasi, Mutasi Orang Tua/Wali, dan Prestasi Lomba, tahap ketiga untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA, sedangkan tahap keempat untuk Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Lulusan Jatim Tahun 2026
1. Login ke laman SPMB Jatim
Calon murid baru wajib masuk ke laman spmb.jatimprov.go.id menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK, SKD, atau SKPD.
Data tersebut digunakan sistem untuk mencocokkan identitas peserta.
2. Melengkapi data pribadi dan domisili
Setelah berhasil login, peserta diminta mengisi seluruh data yang tersedia di sistem, termasuk menentukan titik lokasi domisili sesuai alamat pada KK atau dokumen kependudukan lainnya.
Tahapan ini penting untuk penentuan jalur domisili.
3. Datang ke SMA/SMK terdekat untuk verifikasi
Calon murid baru wajib mendatangi SMA/SMK yang direkomendasikan sistem guna melakukan verifikasi dan validasi data.
Operator sekolah akan mencocokkan dokumen asli dengan data yang telah diinput secara online.
4. Menandatangani berita acara pengambilan PIN
Setelah proses verifikasi selesai, peserta diminta menandatangani berita acara sebagai bukti bahwa data telah diverifikasi dan dinyatakan sesuai.
5. Mengunduh PIN
PIN dapat diunduh satu hari setelah proses verifikasi dan validasi selesai dilakukan oleh operator sekolah.
PIN inilah yang digunakan saat mengikuti pendaftaran SPMB.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Lulusan Jatim 2026 yang Nilai Rapor Belum Diinput
1. Login ke laman SPMB Jatim
Peserta login menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK/SKD/SKPD.
2. Mengisi data dan domisili
Calon murid wajib melengkapi data diri serta menentukan titik lokasi domisili sesuai dokumen kependudukan.
3. Mengisi nilai rapor secara mandiri
Karena nilai rapor belum diinput oleh sekolah asal, peserta harus memasukkan nilai rapor sendiri ke dalam sistem sesuai dokumen asli.
4. Verifikasi ke SMA/SMK terdekat
Peserta kemudian wajib datang ke sekolah tujuan rekomendasi untuk pemeriksaan dan validasi seluruh data serta nilai rapor yang telah diinput.
5. Menandatangani berita acara
Setelah data dinyatakan sesuai, peserta menandatangani berita acara pengambilan PIN.
6. Mengunduh PIN
PIN dapat diunduh satu hari setelah proses verifikasi selesai dilakukan.
Tata Cara Pengambilan PIN bagi Lulusan Luar Jatim atau Lulusan Sebelum 2026
1. Login menggunakan identitas peserta
Peserta masuk ke laman SPMB menggunakan NISN, NPSN sekolah asal, tanggal lahir, dan tanggal penerbitan KK atau dokumen domisili lainnya.
2. Mengisi data pribadi
Calon murid baru wajib melengkapi seluruh data yang tersedia di sistem serta menentukan titik domisili sesuai dokumen kependudukan.
3. Menginput nilai rapor
Peserta dari luar Jatim maupun lulusan lama wajib mengisi data nilai rapor secara mandiri ke dalam sistem.
4. Verifikasi dan validasi dokumen
Setelah itu, peserta harus datang ke SMA/SMK terdekat yang direkomendasikan sistem untuk melakukan pemeriksaan dokumen asli dan validasi data.
5. Menandatangani berita acara
Peserta menandatangani dokumen berita acara sebagai bukti proses verifikasi telah dilakukan.
6. Mengunduh PIN
PIN dapat diunduh satu hari setelah data dinyatakan valid oleh operator sekolah.
Jadwal Pra Pendaftaran SPMB Jatim 2026
1. Entry dan Verifikasi Nilai Rapor
- Entry nilai rapor oleh sekolah: 11–19 Mei 2026
- Verifikasi nilai rapor oleh calon murid: 18–21 Mei 2026
- Pembetulan nilai rapor: 21–26 Mei 2026
2. Pengambilan PIN
- Pengambilan PIN: 28 Mei–9 Juni 2026
- Verifikasi dan validasi dokumen: 29 Mei–10 Juni 2026
3. Tahapan Tambahan
- Latihan pendaftaran: 8–9 Juni 2026
- Verifikasi hasil tes kesehatan SMK tertentu: 29 Mei–10 Juni 2026
Jadwal Lengkap SPMB Jatim 2026
Tahap I Jalur Domisili SMA/SMK
- Pendaftaran: 11–12 Juni 2026
- Pengumuman: 13 Juni 2026
- Daftar ulang: 13 dan 15 Juni 2026
Tahap II Jalur Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi Lomba
- Pendaftaran: 17–18 Juni 2026
- Verifikasi SMA/SMK: 18–20 Juni 2026
- Pengumuman: 22 Juni 2026
- Daftar ulang: 22–23 Juni 2026
Tahap III Jalur Nilai Prestasi Akademik SMA
- Pendaftaran: 24–25 Juni 2026
- Pengumuman: 26 Juni 2026
- Daftar ulang: 26–27 Juni 2026
- Pengumuman pemenuhan kuota: 29 Juni 2026
Tahap IV Jalur Nilai Prestasi Akademik SMK
- Pendaftaran: 30 Juni–1 Juli 2026
- Pengumuman: 2 Juli 2026
- Daftar ulang: 2–3 Juli 2026
- Pengumuman pemenuhan kuota: 4 Juli 2026
Ketentuan Umum SPMB Jatim 2026
1. Batas usia peserta
Calon murid baru SMA/SMK harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2026.
Ketentuan ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir resmi.
2. Status kelulusan peserta
Peserta wajib telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP/MTs atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau dokumen resmi lainnya.
3. Lulusan yang dapat mendaftar
SPMB Jatim 2026 dibuka bagi lulusan tahun 2026 maupun lulusan tahun sebelumnya.
4. Penggunaan surat keterangan kelas 9
Bagi lulusan 2026 yang belum menerima ijazah, dapat menggunakan surat keterangan kelas 9 dari sekolah asal sebagai pengganti sementara.
5. Ketentuan bagi lulusan lama
Lulusan sebelum tahun 2026 tidak boleh tercatat sebagai siswa aktif di SMA/SMK lain saat proses pengambilan PIN berlangsung.
6. Dokumen tambahan lulusan lama
Peserta lulusan lama wajib melampirkan surat pengunduran diri dari sekolah lama serta surat pernyataan orang tua atau wali.
7. Ketentuan kartu keluarga
Calon murid wajib memiliki KK yang terdaftar di wilayah Jawa Timur atau daerah perbatasan tertentu yang telah ditetapkan.
8. Masa berlaku KK
KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran tahap I pada 11 Juni 2026.
9. Kesesuaian data orang tua
Nama orang tua atau wali pada KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, maupun akta kelahiran.
10. Perbedaan data kependudukan
Apabila terdapat perbedaan data akibat perceraian, meninggal dunia, atau kondisi tertentu, peserta wajib melampirkan dokumen pendukung resmi.
11. Penggunaan SKD
Peserta yang tidak memiliki KK karena terdampak bencana dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili (SKD).
12. Perubahan data KK
Perubahan data KK tanpa perpindahan domisili masih diperbolehkan dengan melampirkan KK lama atau surat kehilangan.
13. Ketentuan pindah domisili
Perubahan KK akibat pindah rumah kurang dari satu tahun wajib disertai KK lama dan bukti perpindahan seluruh anggota keluarga.
14. Verifikasi Dukcapil
Dinas Pendidikan berhak melakukan pengecekan data kependudukan peserta melalui Dukcapil.
15. Ketentuan domisili pondok pesantren atau panti
Peserta yang tinggal di pondok pesantren, panti asuhan, atau panti sosial dapat menggunakan domisili lembaga dengan dokumen resmi pendukung.
16. Masa berlaku surat domisili lembaga
Surat domisili lembaga minimal diterbitkan satu tahun sebelum pendaftaran tahap I dimulai.
17. Ketentuan bagi penyandang disabilitas
Peserta penyandang disabilitas wajib telah menyelesaikan pendidikan SMP/MTs atau sederajat.
18. Ketentuan warga negara asing
WNA lulusan luar negeri wajib memiliki surat rekomendasi izin belajar dari kementerian terkait.
19. Ketentuan sekolah penerima WNA
Sekolah yang menerima siswa WNA wajib mengadakan program matrikulasi Bahasa Indonesia minimal enam bulan.
20. Ketentuan sekolah perbatasan
SMA/SMK di wilayah perbatasan dapat menerima peserta dari luar Jawa Timur jika kuota sekolah belum terpenuhi.
21. Ketentuan perilaku peserta
Calon murid baru tidak sedang terlibat tindak pidana maupun penyalahgunaan narkoba.
22. Ketentuan tato dan tindik
Peserta laki-laki tidak diperbolehkan bertato dan bertindik, sedangkan peserta perempuan tidak boleh bertindik di luar batas kewajaran.
23. Persyaratan tambahan SMK
SMK tertentu dapat menetapkan syarat tambahan sesuai kebutuhan jurusan atau konsentrasi keahlian.
24. Syarat kesehatan jurusan tertentu
Beberapa jurusan SMK dapat mensyaratkan tinggi badan minimal atau ketentuan tidak buta warna.
25. Hasil tes kesehatan
Peserta yang memilih jurusan dengan syarat khusus wajib menyerahkan hasil tes kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
26. Ketentuan kelas industri
Pembentukan kelas industri di SMK dilakukan setelah proses SPMB selesai dan tidak boleh menambah kuota penerimaan sekolah.
27. Surat pernyataan keaslian dokumen
Orang tua atau wali wajib menandatangani surat pernyataan bahwa seluruh dokumen pendaftaran yang digunakan adalah asli dan benar.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait SPMB Jatim 2026
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Laman-Pengambilan-PIN-SPMB-Jatim-2026.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.