Penerimaan Siswa Baru
Daya Tampung SPMB Jateng 2026 SMA dan SMK, Tersedia 231.399 Kursi
Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyediakan total 231.399 kursi SMA Negeri dan SMK Negeri pada SPMB 2026, setara 40,77 persen.
Ringkasan Berita:
- Dinas Pendidikan Jawa Tengah menyediakan total 231.399 kursi SMA Negeri dan SMK Negeri pada SPMB 2026, setara 40,77 persen dari perkiraan 567.500 lulusan SMP/sederajat.
- Pendaftaran SPMB Jateng 2026 dimulai pada 3 Juni 2026 dengan tahapan pembuatan akun, verifikasi berkas, aktivasi akun, hingga pemilihan sekolah pada 15–18 Juni 2026.
- Ada beberapa jalur penerimaan pada SPMB SMA/SMK Negeri jateng 2026.
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pendidikan bersiap melaksanakan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2026/2027.
Pelaksanaan SPMB tahun ini dilakukan secara daring atau online untuk seluruh jalur dan jenis seleksi.
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Sunarto, mengatakan tahapan SPMB dimulai pada 3 Juni 2026 dengan proses pembuatan akun bagi calon murid baru.
”Kegiatan ini (SPMB SMAN/SMKN) tahun ini akan dibuka pada 3 Juni 2026,” ujar Sunarto, dikutip dari jatengprov.go.id, Rabu (3/6/2026).
Tahapan SPMB SMA dan SMK Negeri Jawa Tengah diawali dengan pembuatan akun pada 3–12 Juni 2026.
Selanjutnya dilakukan verifikasi berkas dan aktivasi akun pada 4–13 Juni 2026.
Proses pendaftaran, pemilihan sekolah, dan perubahan pilihan sekolah berlangsung pada 15–18 Juni 2026.
Hasil seleksi akan diumumkan pada 21 Juni 2026, sementara tahun ajaran baru 2026/2027 dimulai pada 13 Juli 2026.
Daya Tampung SPMB Jateng 2026
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Jawa Tengah, jumlah lulusan SMP dan sederajat pada 2026 diperkirakan mencapai 567.500 siswa.
Sementara itu, total daya tampung SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah sebanyak 231.399 kursi atau sekitar 40,77 persen dari total lulusan yang ada.
Baca juga: Tata Cara Pembuatan Akun SPMB Jateng 2026, Dibuka Mulai 3-12 Juni 2026 di spmb.jatengprov.go.id
Jumlah tersebut menjadi kuota yang tersedia dalam pelaksanaan SPMB 2026 untuk seluruh SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah.
Jalur Penerimaan SMA/SMK Negeri
SPMB SMA Negeri dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yaitu:
- Jalur domisili dengan kuota minimal 33 persen
- Jalur afirmasi dengan kuota minimal 32 persen
- Jalur prestasi dengan kuota minimal 30 persen
- Jalur mutasi dengan kuota maksimal 5 persen
Sementara itu, penerimaan murid baru di SMK Negeri dilakukan melalui tiga jalur seleksi, yaitu:
- Seleksi prestasi dengan kuota minimal 75 persen
- Seleksi afirmasi dengan kuota minimal 15 persen
- Seleksi domisili terdekat dengan kuota maksimal 10 persen
Jalur atau seleksi domisili diprioritaskan bagi wilayah kecamatan yang belum memiliki SMA Negeri atau SMK Negeri, serta desa yang menjadi lokasi berdirinya satuan pendidikan di atas tanah kas desa.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih besar bagi calon peserta didik yang memiliki kompetensi dan prestasi sesuai bidang keahlian yang dipilih.
Ketentuan Daya Tampung per Kelas
Dalam petunjuk operasional SPMB Jateng 2026 disebutkan bahwa jumlah murid dalam satu rombongan belajar (rombel) diatur sebagai berikut:
- SMA dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) Murid dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid; dan
- SMK dalam 1 (satu) kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) Murid dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Murid.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penetapan kapasitas penerimaan murid baru pada masing-masing sekolah.
Untuk jumlah rombongan belajar, pemerintah menetapkan ketentuan:
- SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, tiap-tiap tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
- SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, tiap-tiap tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
Baca juga: Tata Cara Daftar SPMB Jabar 2026 SMA/SMK untuk Calon Murid dan Orang Tua
Pemenuhan Daya Tampung
- Dalam hal daya tampung Satuan Pendidikan belum terpenuhi setelah diumumkannya seleksi SPMB, maka Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pemenuhan daya tampung.
- Pemenuhan daya tampung yang dimaksud adalah pemenuhan daya tampung untuk mengisi kekosongan jumlah daya tampung yang telah ditetapkan sebagai akibat kekurangan pendaftar dan/atau adanya calon murid baru yang dinyatakan lulus seleksi SPMB namun tidak melakukan daftar ulang.
- Pemenuhan daya tampung diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
Link Petunjuk Operasional SPMB Jateng 2026 (di sini)
Jadwal Pelaksanaan SPMB Jateng 2026 Jenjang SMA/SMK
1. Penetapan Wilayah Penerimaan Murid Baru : 30 April 2026
2. Pengumuman SPMB : 18 Mei 2026
3. Pembuatan Akun dan Verfikasi Berkas : 3-12 Juni 2026
- Pengajuan akun secara daring tanggal 03 Juni 2026 pukul 00.00 s.d 12 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
- Verifikasi berkas mulai 04 Juni 2026 di SMA Negeri atau SMK Negeri di Jawa Tengah. Jam Layanan hari Senin Sabtu pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 12.00-13.00 WIB, dan khusus hari Jumat pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
- Satuan Pendidikan di bawah Dinas koordinasi Cabang Pendidikan Wilayah tempat kedudukan Satuan Pendidikan yang bersangkutan dapat melakukan pengaturan pelaksanaan verifikasi untuk menjamin kelancaran pelayanan pelaksanaan verifikasi.
4. Aktivasi Akun : 4-13 Juni 2026, dapat dilakukan secara daring pukul 00.00-23.59 WIB. Khusus tanggal 13 Juni 2026, ditutup pada pukul 22.00 WIB.
5. Sinkronisasi Data Calon Murid dalam Sistem Aplikasi : 14 Juni 2026
6. Pendaftaran/pemilihan Sekolah dan perubahan pilihan pendaftaran : 15-18 Juni 2026
- Secara daring mulai tanggal 15 Juni 2026 pukul 06.00 WIB s.d pukul 23.59 WIB.
- Khusus tanggal 18 Juni 2026, pendaftaran ditutup pada pukul 15.00 WIB.
7. Evaluasi dan Masa Tenang : 19 s.d 20 Juni 2026
8. Pengumuman Hasil Seleksi : 21 Juni 2026, paling lambat pukul 23.59 WIB
9. Daftar Ulang : 22-25 Juni 2026 paling lambat pukul 15.00 WIB
10. Pengumuman daftar peserta cadangan : 26 Juni 2026 paling lambat pukul 23.59 WIB
11. Daftar Ulang bagi CMB Cadangan : 29-30 Juni 2026 paling lambat pukul 15.30 WIB
12. Awal Tahun Ajaran Baru 2026/2027 : 13 Juli 2026
(Tribunnews.com/Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JATENG-2026-53453454.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.