Penerimaan Siswa Baru
Syarat SPMB Jabar 2026 SMA SMK Jalur Domisili, Prestasi, Afirmasi, Mutasi
Calon murid baru SPMB Jawa Barat 2026 SMA SMK jalur domisili, prestasi, afirmasi, mutasi wajib mengetahui persyaratan pendaftaran.
Ringkasan Berita:
- SPMB Jabar 2026 saat ini memasuki tahap PCMB (29 Mei–8 Juni 2026) untuk pendataan dan verifikasi calon murid.
- Pendaftaran tahap 1 dibuka 15–19 Juni 2026 untuk jalur Prestasi dan Mutasi, sedangkan tahap 2 pada 30 Juni–6 Juli 2026 untuk jalur Domisili dan Afirmasi.
- Calon murid wajib memenuhi persyaratan sesuai jalur yang dipilih yaitu jalur prestasi, domisili, afirmasi, atau mutasi.
TRIBUNNEWS.COM - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA tahun 2026.
Tahap SPMB Jabar saat ini memasuki tahap Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) untuk input data pemetaan dan verifikasi pada 29 Mei-8 Juni 2026.
Di tahap PCMB ini, siswa memasukkan data siswa seperti data pribadi, orang tua, nilai rapor, domisili, dan jalur pendaftaran.
Nantinya, hasil PCMB akan digunakan untuk mengetahui peluang diterima di sekolah tujuan dan mendapat rekomendasi sekolah lain jika peluang diterima rendah.
Pendaftaran SPMB ini akan dilaksanakan pada tahap 1 tanggal 15-19 Juni 2026 dan tahap 2 pada 30 Juni-6 Juli 2026 melalui https://spmb.jabarprov.go.id/.
Tahap 1 dibuka untuk Jalur prestasi akademik (prestasi rapor, bidang akademik) dan prestasi non akademik, serta jalur mutasi (bagi perpindahan tugas orang tua dan anak Guru).
Sedangkan Tahap 2 dibuka untuk Jalur Domisili dan jalur Afirmasi (bagi Anak Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan Murid Berkebutuhan Khusus).
Mengutip Juknis SPMB Jabar Jenjang SMA/SMK/SLB, berikut informasi syarat pendaftaran.
Baca juga: Tata Cara Daftar SPMB Jabar 2026 SMA/SMK untuk Calon Murid dan Orang Tua
Persyaratan Umum
- telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya, yaitu:
- a) lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat tahun berjalan dan lulusan tahun sebelumnya; dan
- b) lulus ujian kesetaraan program Paket B tahun berjalan dan tahun sebelumnya, dibuktikan dengan ijazah; dan/atau surat keterangan lulus.
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dibuktikan dengan:
- a) akta kelahiran; atau
- b) surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- persyaratan usia dikecualikan untuk calon Murid:
- a) penyandang disabilitas;
- b) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- c) pada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau
- d) pada Satuan Pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
- SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
- Calon Murid SLB dengan ketentuan sebagai berikut:
- a) memiliki dokumen hasil penilaian khususan dari pakar psikolog/tenaga medis/pusat sumber (resource centre); dan
- b) memiliki ijazah bagi calon Murid SLB pada jenjang pendidikan dasar, yaitu lulus SD luar biasa dan jenjang pendidikan menengah, yaitu lulus SMP luar biasa.
- c) Dalam hal calon Murid tidak memiliki dokumen, calon Murid dapat mengikuti asesmen atau diagnosa kekhususan yang dilaksanakan SLB.
- d) Dalam pelaksanaan asesmen, SLB dapat melibatkan dan bekerja sama dengan tim ahli dari pusat sumber (Resource Centre).
- e) Bagi Murid Cerdas Istimewa Bakat Istimewa, diagnosis wajib melibatkan psikolog yang terdaftar pada HIMPSI atau diagnosis dilakukan Perguruan Tinggi yang melayani Psikotes bagi CIBI.
Persyaratan Khusus
Jalur Domisili
- a) Harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- b) Nama orang tua/Wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/Wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- c) Dalam hal nama orang tua/Wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/Wali calon Murid:
- meninggal dunia; atau
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
- d) Orang tua/Wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- e) Dalam hal kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.
- f) Surat keterangan domisili diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- g) Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai:
- berapa lama calon Murid telah berdomisili di tempat sebagaimana dijelaskan dalam surat keterangan yang diterbitkan; dan
- jenis bencana yang dialami.
- h) Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili.
- i) Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
- (1) penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
- (2) pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- (3) kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
- j) Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga harus disertakan:
- (1) kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
- (2) surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
- k) Dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Pemerintah Daerah Provinsi.
Jalur Afirmasi
- a) Memiliki dokumen penerima program keluarga harapan dan penerima bantuan sembako, terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 4 (empat) pada DTSEN;
- b) Memiliki dokumen penerima bantuan iuran jaminan kesehatan yang terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 5 (lima) pada DTSEN;
- c) Memiliki dokumen penerima bantuan program asistensi rehabilitasi sosial dan program penyelenggaraan program kesejahteraan sosial di lingkungan kementerian sosial yang terdaftar pada desil 1 (satu) sampai desil 5 (lima);
- d) Anak terlantar, anak yang ditanggung negara tinggal, di panti asuhan yang terdaftar pada Dinas Sosial/rumah sosial atau dibawah Pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), dibuktikan dengan dokumen kepala panti/kepala rumah sosial;
- e) Dokumen bukti dari keluarga ekonomi tidak mampu, tidak dapat berupa Surat Keterangan Tidak Mampu.
- f) Penyandang Disabilitas memiliki kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial atau surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- g) Calon Murid CIBI dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli/tenaga medis/psikolog yang terdaftar pada Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), atau diagnosa dilakukan psikolog pada perguruan tinggi.
Jalur Mutasi
- a) Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/Wali.
- b) Surat keterangan pindah domisili orang tua/Wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.
- c) Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki: 1) surat penugasan orang tua sebagai guru; dan 2) kartu keluarga.
- d) Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/Wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Jalur Prestasi
- a) Memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
- b) Ketentuan kurasi dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Murid intra sekolah, organisasi kepanduan dan organisasi intra lainnya di Satuan Pendidikan (sebagai ketua dalam organisasi Murid intra sekolah yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan).
- c) Dalam hal prestasi belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau dikurasi oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemangku kepentingan (calon Murid, penyelenggara lomba, Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB, dan pihak lain yang berkepentingan) dapat mengajukan usulan kepada:
- Pemerintah Daerah Provinsi; atau
- unit kerja di kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, paling lambat dilakukan bulan Mei pada tahun berjalan.
- d) Prestasi terdiri atas prestasi akademik dan/atau prestasi nonakademik.
- e) Prestasi akademik berupa:
- nilai rapor pada 5 (lima) semester dan Tes Kemampuan Akademik (TKA) dibuktikan dengan dokumen rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal; atau
- prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- f) Prestasi nonakademik berupa:
- pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi Murid intra sekolah, yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan baik satuan pendidikan umum maupun satuan pendidikan keagamaan seperti: Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), Organisasi Murid Intra Madrasah (OSIM), Majelis Perwakilan Kelas (MPK), organisasi kepanduan, dan bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan. Pengalaman kepengurusan dibuktikan dengan dokumen penetapan kepengurusan organisasi atau kepanduan dari kepala Satuan Pendidikan.
- prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya dibuktikan dengan dokumen sertifikat/piagam prestasi.
- g) Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan.
- h) Prestasi non kejuaraan dapat mendaftar dengan ketentuan: pelaksanaa di tingkat nasional, piagam wajib dikurasi Puspresnas, piagam dilegalisir penyelenggara.
Ketentuan Umum Seleksi
- Seleksi calon murid dilaksanakan sesuai daya tampung sekolah dan kuota masing-masing jalur.
- Seleksi calon murid dari sekolah luar negeri atau yang menggunakan sistem pendidikan luar negeri mengikuti peraturan yang berlaku.
Seleksi SMA
Dilaksanakan apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung.
- a. Jalur Prestasi
- Prestasi akademik berdasarkan gabungan nilai rapor semester 1–5 dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan bobot masing-masing 50 persen.
- Prestasi akademik bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan bidang akademik lainnya dinilai berdasarkan tingkat kejuaraan (kabupaten/kota, provinsi, nasional, internasional).
- Prestasi nonakademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, literasi, dan lainnya) dinilai berdasarkan tingkat kejuaraan.
- Prestasi kepemimpinan berupa pengalaman menjadi ketua organisasi siswa (OSIS, OSIM, MPK, Pramuka, dan organisasi resmi lainnya) dinilai berdasarkan skor penyetaraan.
- Jika nilai akhir sama pada batas kuota, diprioritaskan calon murid yang berdomisili lebih dekat ke sekolah.
- b. Jalur Domisili
- Diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat dalam rayon sekolah.
- Jika jarak sama, diprioritaskan nilai rata-rata rapor semester 1–5 yang lebih tinggi, kemudian usia lebih tua.
- c. Jalur Afirmasi
- Bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN dan memenuhi ketentuan.
- Murid berkebutuhan khusus diseleksi berdasarkan hasil asesmen ahli dan kuota yang tersedia.
- Jika kuota terlampaui, diprioritaskan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat.
- d. Jalur Mutasi
- Diprioritaskan berdasarkan jarak domisili terdekat.
- Anak guru diprioritaskan pada sekolah tempat orang tuanya bertugas.
- Jika jarak sama, diprioritaskan usia lebih tua.
Seleksi SMK
- a. Jalur Prestasi
- Prestasi nilai rapor berdasarkan rata-rata nilai pengetahuan semester 1–5.
- Prestasi kelas industri berdasarkan nilai mata pelajaran tertentu yang telah dibobot sesuai bidang keahlian.
- Prestasi akademik dan nonakademik berdasarkan tingkat kejuaraan (internasional, ASEAN, nasional, provinsi, kabupaten/kota).
- Prestasi non-kejuaraan dan pengalaman organisasi dinilai melalui penyetaraan skor.
- Jika skor sama pada batas kuota, diprioritaskan usia lebih tua.
- b. Jalur Domisili
- Berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke SMK tujuan.
- c. Jalur Mutasi dan Anak Guru
- Berdasarkan jarak terdekat.
- Anak guru diprioritaskan di sekolah tempat orang tuanya bertugas.
- d. Jalur Afirmasi
- Berdasarkan jarak domisili terdekat serta kepemilikan dokumen program penanggulangan kemiskinan dan terdaftar dalam DTSEN.
- Berlaku juga untuk murid berkebutuhan khusus sesuai ketentuan.
- e. Jika Jarak Sama
- Diprioritaskan calon murid yang berusia lebih tua.
Seleksi SLB
Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Kesesuaian jenis kebutuhan khusus calon murid berdasarkan hasil diagnosa ahli.
- Ketersediaan tenaga pendidik.
- Ketersediaan sarana dan prasarana sekolah.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/SPMB-JABAR-2026-45435W34.jpg)