Selasa, 26 Agustus 2025

Kurikulum Merdeka

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 127 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi

Kunci Jawaban Fikih Kelas 11 Halaman 127 Kurikulum Merdeka Bab 5: Uji Kompetensi.

|
Editor: Nuryanti
Canva/Tribunnews.com
GRAFIS KUNCI JAWABAN - Template kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 127 Kurikulum Merdeka yang dibuat pada Rabu (6/8/2025) di aplikasi Canva Premium. Simak kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 127. 

TRIBUNNEWS.COM - Dalam pelajaran Fikih, materi tentang Fikih dan Perkembangannya yang perlu dipahami siswa kelas 11 SMA.

Pada bab kali ini siswa diminta untuk memahami soal pernikahan dalam islam.   

Pada buku pelajaran Fikih kelas 11 Kurikulum Merdeka halaman 127 karangan Atmo Prawiro dkk. diterbitkan Kementerian Agama Islam tahun 2020, siswa diminta untuk mengerjakan soal uji kompetensi.

Kunci jawaban Fikih kelas 11 halaman 127 pada soal uji kompetensi hanya digunakan sebagai referensi untuk belajar siswa di rumah. 

Berikut Tribunnews merangkum kunci jawaban buku Fikih kelas 11 halaman 127 pada soal uji kompetensi. 

Kunci Jawaban Fikih kelas 11 Halaman 127

Baca juga: Kunci Jawaban Fikih Kelas 10 Halaman 23 Kurikulum Merdeka Bab 1: Uji Kompetensi

1. Seorang wanita hamil karena melakukan hubungan di luar nikah dengan pasangannya, kemudian untuk menutupi aib keluarga mereka dinikahkan. Apakah pernikahan yang mereka lakukan sah? Jelaskan pendapatmu!

2. Bolehkah jika seorang wanita mengajukan beberapa syarat tertentu kepada seorang laki-laki yang hendak menikahinya?

3. Pada beberapa kasus, terkadang mahar ditentukan wali perempuan dengan kadar tertentu. Apakah hal yang semisal ini diperbolehkan dalam Islam?

4. Dalam konteks Fikih (antara maslahat dan mafsadat) apakah nikah sirri yang tidak tercatat di KUA dibolehkan?

5. Jelaskan hukum pernikahan seorang wanita yang melakukan kawin lari!

Kunci Jawaban  

1. Dalam fikih, mayoritas ulama berpendapat pernikahan wanita hamil akibat zina tetap sah, asalkan memenuhi rukun dan syarat nikah (ada wali, saksi, ijab kabul, dan mahar). Namun, ada perbedaan pandangan:

Mazhab Syafi’i dan Maliki: Wanita yang hamil karena zina boleh menikah, baik dengan pasangan yang menzinainya atau laki-laki lain. Tetapi, suami tidak boleh menggauli sampai melahirkan, demi menjaga nasab.

Mazhab Hanafi dan Hanbali: Boleh menikah dan boleh digauli, karena kehamilan dari zina tidak menghalangi akad nikah.

Kesimpulan: Nikahnya sah, tapi ada perbedaan pendapat soal boleh/tidaknya berhubungan sampai bayi lahir.
 
2. Diperbolehkan, bahkan sah-sah saja seorang wanita mengajukan syarat kepada calon suami, misalnya: tidak dimadu, diizinkan bekerja, tinggal di kota tertentu, dsb.

Hal ini sesuai hadis Nabi:

"Syarat yang paling berhak untuk dipenuhi adalah syarat yang menjadikan halal farj (akad nikah)" (HR. Bukhari Muslim).

Selama syaratnya tidak bertentangan dengan syariat, maka boleh dan mengikat.

 
3. Mahar adalah hak mutlak mempelai wanita, bukan wali. Wali boleh membantu menegosiasikan, tapi tidak boleh memaksakan mahar tanpa kerelaan si wanita.

Allah berfirman:

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan" (QS. An-Nisa: 4).

Jadi, mahar sah jika disetujui mempelai wanita. Bila wali menentukan tanpa persetujuannya, itu kurang sesuai syariat.

 
4. Jika syarat dan rukun nikah terpenuhi (wali, saksi, ijab kabul, mahar), maka secara syar’i sah.
Namun dari sisi maslahat-maslahat sosial dan hukum negara, nikah sirri banyak menimbulkan mudarat: sulitnya hak waris, status anak, perlindungan istri, dll.

Dalam fikih, meski sah, nikah sirri lebih banyak mafsadatnya sehingga sebaiknya dihindari, dan dianjurkan dicatatkan sesuai aturan negara.
 
5. Kawin lari biasanya terjadi tanpa restu wali. Dalam Islam, wali adalah syarat sah nikah:

"Tidak sah nikah tanpa wali" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah).

Jika kawin lari dilakukan tanpa wali yang sah, maka nikahnya tidak sah menurut jumhur ulama. Tetapi jika kawin lari hanya dalam arti menikah dengan wali sah tapi tanpa resepsi atau restu keluarga besar, nikahnya tetap sah.

Baca juga:  Kunci Jawaban Fikih kelas 10 Halaman 127 Kurikulum Merdeka Bab 1: Asesmen

Disclaimer:

  • Kunci jawaban Fikih di atas hanya digunakan oleh orang tua atau wali untuk memandu proses belajar anak.
  • Sebelum melihat kunci jawaban, pastikan anak mengerjakan sendiri terlebih dahulu.

(Tribunnews.com/Rinanda) 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan