Pajak Bumi dan Bangunan
Identitas Anggota Satpol PP dan Polres Bone yang Jadi Korban Demo Kenaikan PBB 300 Persen
Keenam petugas tersebut menjadi korban saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bone
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM -Empat orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bone dan dua personel Polres Bone mengalami luka akibat terkena lemparan batu selama kericuhan aksi demonstrasi yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Plt Kasatpol PP Bone, Andi Bahar menjelaskan bahwa keempat personel Satpol PP yang terluka tersebut adalah:
- Iksan,
- Faisal,
- Sabaruddin, dan
- Mustari.
Sementara itu, dua anggota Kepolisian Republik Indonesia yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut adalah:
- Aipda Rahmat dari Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Sulawesi Selatan.
- Bripda Awal dari Polres Bone.
Aipda Rahmat mengalami luka serius hingga hampir putus pada ibu jari tangannya, sedangkan Bripda Awal mengalami luka robek pada kulit kening sebelah kanan.
Keenam petugas tersebut menjadi korban saat melakukan pengamanan aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bone yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Watampone, Sulawesi Selatan.
Aksi demonstrasi yang berlangsung pada Selasa (19/8/2025) tersebut berakhir ricuh. Massa demonstran berhasil merobohkan pagar kantor bupati dalam upaya mereka untuk bertemu langsung dengan Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, dan Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Massa hanya diterima oleh Sekretaris Daerah Bone, Andi Saharuddin; Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Bone, Anwar; serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bone, Ramli.
Pemerintah Kabupaten Bone telah memberikan penjelasan bahwa kenaikan PBB-P2 yang sebenarnya hanya mencapai 65 persen, bukan 300 persen seperti yang beredar di masyarakat.
Pemkab mengklarifikasi bahwa peningkatan pajak ini disebabkan oleh penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT) berdasarkan data terbaru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan bukan merupakan kenaikan tarif pajak secara langsung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone, Muh Angkasa, menegaskan bahwa nilai tanah di Bone terakhir diperbarui sekitar 14 tahun yang lalu.
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada masa itu sangat rendah, beberapa bahkan hanya mencapai Rp 7.000 per meter persegi.
Penyesuaian ini dilakukan untuk menetapkan nilai tanah yang lebih realistis dan mendekati harga pasar yang berlaku saat ini.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menambahkan bahwa kenaikan ini juga didasarkan pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait objek pajak yang selama ini hanya dipungut atas tanahnya saja, meskipun bangunan telah berdiri di atasnya.
Terdapat beberapa bangunan mewah yang seharusnya dikenai pajak baik atas tanah maupun bangunannya, namun sebelumnya hanya dipajaki bagian tanahnya saja.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Nama-nama 2 Polisi dan 4 Satpol PP Luka Akibat Ricuh Demo Tolak PBB di Bone, Kasatpol: Kepala Bocor,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.