Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys
Pandangan Praktisi Hukum soal Data Rekening Nikita Mirzani Dibuka di Persidangan
Praktisi hukum Deolipa Yumara beri komentar soal data rekening Nikita Mirzani dibuka di persidangan.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani semakin berbuntut panjang.
Nikita Mirzani kini masih menjadi terdakwa atas kasus yang dilaporkan pengusaha skincare Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus itu berawal dari permasalahan skincare, yang diduga Nikita Mirzani menjelekkan produk kecantikan milik Reza Gladys.
Persidangan kasus tersebut hingga kini juga masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang yang digelar Kamis (14/8/2025), saksi dari salah satu bank swasta terbesar di Indonesia turut dihadirkan sebaga saksi.
Nikita Mirzani dibuat kesal lantaran data mutasi rekeningnya dibuka di persidangan.
Praktisi hukum Deolipa Yumara memberikan pandangannya soal dibukanya data rekening Nikita Mirzani di persidangan.
Menurut Deolipa Yumara, sesuatu yang dibongkar di persidangan pastinya telah melewati berbagai prosedur.
"Bahwasannya setiap apa-apa yang kemudian dibuktikan di persidangan baik segala sesuatu maupun kemudian mengenai rekening-rekening seseorang itu tentunya sudah melalui prosedur-prosedur hukum yang berlaku," ujar Deolipa Yumara, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (18/8/2025).
Pengacara yang dikenal kerap menangani kasus-kasus kontroversial di Indonesia itu mengatakan, dibukanya data rekening tersebut memiliki alasan-alasan hukum tersendiri.
Pihak kepolisian pun disebut memiliki wewenang untuk membongkar kasus yang tengah dihadapi Nikita.
Baca juga: Pesan Doktif di Sidang Kasus Nikita Mirzani vs Reza Gladys, Ingatkan Publik soal Marketing Flexing
"Tentunya ini ada alasan-alasan hukum."
"Pihak penyidik kepolisian juga memiliki kewenangan untuk membuka rekening seseorang untuk mencapai titik terang persoalan," jelas Deolipa.
Deolipa pun menilai pihak bank tersebut tak bisa dinyatakan bersalah.
Namun pembukaan rekening itu harus melalui tahapan yang benar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.