Pilkada Serentak 2020
Pilkada 2020 Sebaiknya Ditunda Hingga 2021 Jika Bulan Juni Tren Corona Makin Naik
Guspardi Gaus menyarankan, jika hingga Juni tren kasus virus corona di Indonesia tak kunjung menurun, sebaiknya Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda menjadi Desember 2020 mendatang sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.
Anggota Komisi II DPR fraksi PAN Guspardi Gaus menyarankan, jika hingga Juni tren kasus virus corona di Indonesia tak kunjung menurun, sebaiknya Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.
"Kalau Juni ini trennya (Covid-19) makin naik, tentu saya mengusulkan di rapat kerja itu ditunda pelaksanaan pilkada yang ditetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu, hingga tahun 2021," kata Guspardi kepada Tribunnews, Selasa (19/5/2020).
Jika merujuk pada Pasal 201 A Ayat 3 Perppu 2/2020, penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa ditunda kembali hingga bencana non-alam virus corona berakhir.
Nantinya tinggal DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati waktunya.
"Harus berdasarkan kesepakatan karena di Perppu 2/2020 sudah diakomodir di dalam Pasal 201 A ayat 3. Jadi, itu hanya kesepakatan, jadi tidak ada Perppu baru lagi untuk menetapkan waktu itu," ucapnya.
Baca: Dedi Mulyadi Menangis Lihat Video Bocah Penjual Jalangkote Dibully, Ingat Masa Kecil Jualan Es
Saat menetapkan penundaan pilkada bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu, Guspardi menuturkan, ia sudah meminta agar pilkada ditunda hingga setahun.
Namun, karena ia menilai pemerintah lebih paham kondisi, sehingga Komisi II sepakat menyerahkan keputusannya ke pemerintah.
"Kalau saya keras meminta ditunda satu tahun, tapi yang lebih tahu perkembangan tentu pemerintah. Kita kan lembaga pengawas, harus proporsional juga," ujar Guspardi.
"Saya meminta, ini kalau seandainya di Desember 2020 kondisi belum stabil, tentu saya secara pribadi akan berjuang di dalam rapat untuk melakukan penundaan kembali," imbuhnya.
Baca: Derry 4 Sekawan Sebut Tak Ada Paksaan Saat Syakir Daulay Tandatangan Jual Beli Akun YouTube
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020.
Hal itu disampaikannya saat membuka acara "Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020", Sabtu (16/5/2020).
Upaya menggelar uji publik itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.
"Tahapan yang baru, karena kemarin mundur, kami akan mulai 6 Juni. Mohon nanti bisa diberikan pandangan," kata Arief Budiman, pada saat memberikan keterangan di acara Uji Publik Online, Sabtu (16/5/2020).
Baca: China Laporkan 7 Kasus Baru Covid-19, 1 Pasien dari Shanghai
Rencananya, kata dia, draft Uji Publik itu akan disampaikan ke rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk mengatur jadwal konsultasi.
"Mudah-mudahan uji publik secara komprehensif," tuturnya.