Rabu, 27 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020 Sebaiknya Ditunda Hingga 2021 Jika Bulan Juni Tren Corona Makin Naik

Guspardi Gaus menyarankan, jika hingga Juni tren kasus virus corona di Indonesia tak kunjung menurun, sebaiknya Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Irwan Rismawan
Spanduk dan baliho bakal calon kepala daerah terpampang di kawasan Tangerang Selatan, Banten, Selasa (14/4/2020). Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah terkait Pandemi Covid-19 memiliki sejumlah konsekuensi antara lain anggaran yang telah habis, sumber daya manusia, serta perubahan daftar pemilih yang berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaraan Pilkada 2020 ditunda menjadi Desember 2020 mendatang sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Anggota Komisi II DPR fraksi PAN Guspardi Gaus menyarankan, jika hingga Juni tren kasus virus corona di Indonesia tak kunjung menurun, sebaiknya Pilkada 2020 ditunda hingga 2021.

"Kalau Juni ini trennya (Covid-19) makin naik, tentu saya mengusulkan di rapat kerja itu ditunda pelaksanaan pilkada yang ditetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu, hingga tahun 2021," kata Guspardi kepada Tribunnews, Selasa (19/5/2020).

Jika merujuk pada Pasal 201 A Ayat 3 Perppu 2/2020, penyelenggaraan Pilkada 2020 bisa ditunda kembali hingga bencana non-alam virus corona berakhir.

Nantinya tinggal DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu menyepakati waktunya.

"Harus berdasarkan kesepakatan karena di Perppu 2/2020 sudah diakomodir di dalam Pasal 201 A ayat 3. Jadi, itu hanya kesepakatan, jadi tidak ada Perppu baru lagi untuk menetapkan waktu itu," ucapnya.

Baca: Dedi Mulyadi Menangis Lihat Video Bocah Penjual Jalangkote Dibully, Ingat Masa Kecil Jualan Es

Saat menetapkan penundaan pilkada bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu, Guspardi menuturkan, ia sudah meminta agar pilkada ditunda hingga setahun.

Namun, karena ia menilai pemerintah lebih paham kondisi, sehingga Komisi II sepakat menyerahkan keputusannya ke pemerintah.

"Kalau saya keras meminta ditunda satu tahun, tapi yang lebih tahu perkembangan tentu pemerintah. Kita kan lembaga pengawas, harus proporsional juga," ujar Guspardi.

"Saya meminta, ini kalau seandainya di Desember 2020 kondisi belum stabil, tentu saya secara pribadi akan berjuang di dalam rapat untuk melakukan penundaan kembali," imbuhnya.

Baca: Derry 4 Sekawan Sebut Tak Ada Paksaan Saat Syakir Daulay Tandatangan Jual Beli Akun YouTube

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengusulkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) pasca penundaan akibat pandemi Covid-19, dimulai pada 6 Juni 2020.

Hal itu disampaikannya saat membuka acara "Uji Publik Online Rancangan Peraturan KPU Rancangan Peraturan KPU tentang Perubahan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020", Sabtu (16/5/2020).

Upaya menggelar uji publik itu merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, mengamanatkan waktu pemungutan suara Pilkada 2020 digelar pada Desember 2020.

"Tahapan yang baru, karena kemarin mundur, kami akan mulai 6 Juni. Mohon nanti bisa diberikan pandangan," kata Arief Budiman, pada saat memberikan keterangan di acara Uji Publik Online, Sabtu (16/5/2020).

Baca: China Laporkan 7 Kasus Baru Covid-19, 1 Pasien dari Shanghai

Rencananya, kata dia, draft Uji Publik itu akan disampaikan ke rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah. Pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI untuk mengatur jadwal konsultasi.

"Mudah-mudahan uji publik secara komprehensif," tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan