Pilkada Serentak 2020
Komisi II Minta KPU Pastikan Semua Tahapan Pilkada Terapkan Protokol Kesehatan
Anggota Komisi II DPR Surahman Hidayat, meminta calon kepala daerah dan pendukungnya mentaati protokol
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Surahman Hidayat, meminta calon kepala daerah dan pendukungnya mentaati protokol kesehatan agar Pilkada serentak 2020 tidak jadi klaster baru Covid-19.
Menurutnya, saat ini sudah memasuki fase pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, di mana Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat 243 pendaftaran pasangan calon melanggar protokol kesehatan.
“KPU perlu memastikan tahapan Pilkada, khususnya pelaksanaan kampanye sampai dengan hari pencoblosan dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan," ujar Surahman, Jakarta, Senin (7/9/2020).
"Apabila Pilkada menjadi klaster baru penyebaran Covid-19, dampaknya sangat masif dan luas karena pilkada dilaksanakan di 270 daerah,” sambung Surahman.
Untuk mencegah hal tersebut, Surahman meminta Panwaslu di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota perlu melakukan ektra pengawasan.
Apabila menemukan kegiatan dari para kandidat yang tidak mentaati protokol kesehatan, harus segera ditegur dan dihentikan kegiatan tersebut.
“Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pilkada 2020,” ucapnya.
Politikus PKS itu pun meminta Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tersedianya dana protokol kesehatan untuk pelaksanaan pilkada 2020.
“Jangan sampai petugas dan tempat pemungutan suara yang ada tidak menerapkan protokol kesehatan dengan alasan tidak adanya dana,” papar Surahman.