Pilkada Serentak 2020
Mendagri Buka Opsi Diskualifikasi Petahana Jika Terus-menerus Langgar Prototol Kesehatan di Pilkada
Selain teguran bagi calon petahana, Mendagri Tito membuka opsi hukuman lebih berat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pihaknya bakal menyiapkan hukuman bagi kontestan dalam Pilkada Serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan terkait Covid-19.
Selain teguran bagi calon petahana, Mendagri Tito membuka opsi hukuman lebih berat.
"Kemudian selain teguran, kami juga menyampaikan kemungkinan membahas aturan diskualifikasi yang jika dilakukan berulang-ulang," kata Tito dalam konferensi pers Rakorsus Tingkat Menteri membahas Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada 2020 di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Baca: Mahfud Sebut 59 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah yang Terpapar Covid-19 di Pilkada 2020
Tito akan berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder agar rencana tersebut bisa diterapkan.
"Misalnya membuat PKPU, atau aturan yang lain yang diperlukan, Perppu. Kita lihat nanti sejauh mana," ujarnya.
Hal lain yang menjadi atensi Tito kepada pelanggar protokol kesehatan yakni menerapkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ini akan dilakukan dengan koordinasi antara Mendagri dan Bawaslu, jika Bawaslu melaporkan berbagai macam pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada kepada polisi.
"Di situ ada bagian khusus mengenai sanksi bagi kepala daerah. Bisa saja sanksi yang paling ringan teguran sampai kepada pemberhentian, itu ada kewenangan dari Pak Presiden atas usul Mendagri. Ini bisa saja kami tempatkam di antaranya adalah mensekolahkan, jadi dari yang terpilih begitu dilantik langsung disekolahkan, bahkan ada kemungkinan apakah ditunda pelantikannya," katanya.
Cara ini menurut Tito akan menimbulkan efek deteren bagi para kontestan, yang mana selain persoalan demokrasi juga harus peduli akan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Jangan utamakan ingin mendapat kekuasaan dan mengorbankan masyarakat banyak. Nah ini kira-kira yang tadi kami sampaikan kepada jajaran, kami akan monitor sambil berjalan," pungkasnya.
Diketahui, Kemendagri hingga saat ini sudah melayangkan 51 teguran kepada kepala daerah.
Dengan rincian satu gubernur dan 50 bupati/wali kota.
Mereka melakukan pelanggaran bermacam-macam, mulai dari pelanggaran kode etik hingga pelanggaran pembagian bantuan sosial.
Teguran juga menyasar bakal pasangan calon kepala daerah yang melakukan deklarasi dan menimbulkan arak-arakan massa, baik dengan berjalan kaki maupun kendaraan saat mendaftarkan diri ke KPU.
"Kami dari Kemendagri sudah memberikan beberapa opsi. Kemendagri sekarang sudah menyampaikan 51 teguran kepada 1 gubernur, dan 50 bupati wali kota per hari ini. Kemungkinan akan bertambah sesuai dengan bukti-bukti yang kita temukan," tutur Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik, Senin (7/9/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mendagri-tito-karnavian_agustus.jpg)