Sabtu, 30 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Serentak Tetap Digelar 9 Desember 2020

Doli mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) sepakat tetap menggelar Pilkada Serentak 9 Desember mendatang dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara ketat.

Hal itu diputuskan berdasarkan kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).

"Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Baca: Politikus PKS Ingatkan Jokowi Tak Ubah Sikapnya Setelah Putuskan Pilkada Tetap Berjalan

Baca: Komisioner Bawaslu Paparkan Potensi Konflik Pilkada di Tengah Pandemi Covid

Doli mengatakan, Komisi II DPR meminta KPU untuk merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Komisi II DPR juga meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan.

"Terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti tahapan penetapan pasangan calon, tahapan penyelesaian sengketa calon, tahapan pengundian nomor urut, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara dan tahapan penyelesaian sengketa hasil," ujar Doli.

Selanjutnya, Komisi II meminta penyelenggara Pilkada berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tentang status zona di 270 daerah yang menggelar Pilkada.

Baca: Ketua DKPP: Konser Musik Saat Pilkada yang Dilihat Penyanyi dan Dangdutnya, Bukan Visi Misi Calon

Baca: Perkumpulan Warga Muda Desak Pilkada Ditunda: Jangan Dipaksa, SDM Bisa Hancur, Indonesia Mundur

Berikut kesimpulan lengkap rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP.

1. Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih trekendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

2. Dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPY Nomor 6/2020tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam, khususnya ditekankan pada pengaturan, diantaranya untuk:

a. Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain

b. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring

c. Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye

d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3; UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.

e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19

f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap

3. Berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan Pilkada 2020, Komisi II DPR meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti:

a. Tahapan Penetapan Pasangan Calon

b. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon

c. Tahapan Pengundian Nomor Urut

d. Tahapan Kampanye

e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil

4. Melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan