Pilkada Serentak 2020
KPU Akui Sulit Hapus Bentuk Kampanye Tatap Muka
Memang bagi KPU agak kesulitan untuk menghapuskan bentuk kampanye yang kemudian ada unsur tatap muka karena ini memang perintah undang - undang
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku kesulitan untuk menghapus bentuk kampanye tatap muka di Pilkada Serentak 2020.
Pasalnya jenis kegiatan tersebut adalah perintah UU Nomor 10 Tahun 2016, khususnya pada pasal 65.
Sementara KPU selaku lembaga penyelenggara pemilu membuat PKPU sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan kata lain, PKPU adalah terjemahan dari peraturan di atasnya.
"Memang bagi KPU agak kesulitan untuk menghapuskan bentuk kampanye yang kemudian ada unsur tatap muka karena ini memang perintah undang - undang," ungkap Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kepada Tribunnews.com, Senin (21/9/2020).
Baca: Mendagri Tito : Tidak Fair Kalau Semua Kerumunan Kampanye Dibatasi, yang Diuntungkan Petahana
"Kami KPU pelaksana undang - undang. Jadi apa yang diatur dalam undang - undang itulah yang diterjemahkan PKPU," imbuhnya.
Kendati demikian, KPU kata Raka masih terus berupaya di tengah situasi darurat yakni pandemi Covid-19.
Salah satunya menuangkan aturan yang mendorong kampanye melalui media daring atau pemanfaatan teknologi informasi dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020.
Atas hal itu KPU turut merumuskan metode kampanye di media sosial seperti jumlah akun maksimal yang bisa digunakan peserta, hingga pelaksanaan kampanye yang lebih lama dibanding pemilihan sebelumnya.
Tapi menurutnya jika pemerintah dan DPR mau mengubah metode kampanye dengan aturan yang tegas dan jelas, maka opsi revisi undang - undang atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang (Perppu) dianggap jadi langkah paling baik.
Dengan catatan, dua opsi tersebut harus tetap mempertimbangkan bagaimana membuat Pilkada Serentak 2020 tetap demokratis dan mampu menjaga partisipasi masyarakat.
"Sebetulnya kalau UU ini bisa diubah atau diterbitkan Perppu yang mengatur secara jelas perubahan metode kampanye tentu ini sangat baik," tuturnya.
"Karena paritisipasi adalah dasar pelaksanaan demokrasi dan wujud legitimasi pilkada ini di mata publik termasuk kepala daerah yang terpilih nanti," pungkas Raka.
Diketahui Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10/2020 tetap membolehkan kegiatan konser musik, perlombaan hingga bazar digelar peserta Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut kemudian menuai polemik lantaran perizinan menggelar konser bertentangan dengan situasi saat ini.