Pilkada Serentak 2020
PBNU dan PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tunda Pilkada di Tengah Darurat Pandemi
Kasus Covid-19 masih meningkat di Indonesia. PBNU dan PP Muhammadiyah meminta pemerintah menunda Pilkada serentak 2020.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Terutama Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.
Baca: Mendagri Tito : Tidak Fair Kalau Semua Kerumunan Kampanye Dibatasi, yang Diuntungkan Petahana
Pasal 59 dan 63 dalam PKPU ini berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada 2020.
Baca: Perludem: KPU Bisa Tak Mengizinkan Konser Musik di Kampanye Pilkada
Pada Pasal 59, diatur tentang debat publik yang membolehkan 50 pendukung hadir. Pasal 63 mengatur tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan UU.
Antara lain, tidak dilarang melakukan konser musik.
Fritz mengatakan masih ada waktu untuk melakukan perubahan, sebelum berlangsungnya waktu kampanye Pilkada.
"Agar konser dan hal-hal yang melibatkan massa dapat dibatasi. Meskipun kita sepakat bahwa ada penerapan protokol kesehatan, kepatuhannya merupakan tantangan bersama," tutur Fritz.
Dua pasal dalam PKPU 10, yakni Pasal 59 dan Pasal 63 menuai kritik dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sebab, aturan pada dua pasal itu dikhawatirkan berpotensi menghadirkan banyak orang.
(Tribunnews.com/Mohay/Dennis Destryawan) (Kompas.com/Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma Fitria/ Chusna Farisa)