Minggu, 31 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Pemerintah Siapkan Dua Opsi Perppu Terkait Pilkada 2020

Tito mengatakan penegakan hukum yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja dinilai terasa kurang maksimal.

istimewa
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, pemerintah sedang menyiapkan dua opsi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk perbaikan kepatuhan terhadap protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020.

Hal itu disampaikan Tito saat webinar bertajuk 'Strategi Menurunkan Covid-19, Menaikan Ekonomi', pada Minggu (21/9/2020).

"Perpu tersebut juga akan memuat aturan terkait dengan penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi selama Pilkada berlangsung," kata Tito.

Tito menjelaskan, bahwa opsi Perppu itu ada dua macam, yakni Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah Covid-19, mulai pencegahan, penanganan, hingga penegakan hukum.

Lalu, opsi kedua yakni Perppu spesifik yang mengatur protokol Covid-19 untuk Pilkada 2020.

Mantan Kapolri ini mengatakan, pemerintah akan mengatur sejauh mana keterlibatan penegak hukum terpadu (Gakkumdu), meliputi Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan Agung dalam menjalankan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, penanganannya akan lebih objektif.

Tito mengatakan penegakan hukum yang berasal dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saja dinilai terasa kurang maksimal.

Baca: Soal Perppu Pilkada, Komisioner KPU: Tanya Pemerintah

Pemerintah menilai keterlibatan institusi penegak hukum yang memiliki jejaring hingga ke daerah-daerah perlu dilibatkan dalam mendukung kepatuhan tersebut.

"Ini perlu dasar hukum juga. Seandainya opsi Perppu dibuat, Perppu itu bisa mengatur tentang penegakan kepatuhan pencegahan dan penanganan kepatuhan Covid-19," jelasnya.

Tito juga menyadari, jika Perppu dikeluarkam akan mendapat pertentangan dari masyarakat sipil, terutama yang perhatian terhadap masalah hak mengemukakan pendapat dan kegiatan berkumpul.

Maka, pemerintah pun menyiapkan opsi kedua, yaitu Perppu yang spesifik mengatur khusus kepatuhan protokol Covid-19 pada Pilkada 2020 berikut sanksinya.

"Kami sudah menyiapkan juga sanksi itu, di antaranya sanksi administrasi dan pidana," ucap Tito.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan