Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Koalisi Pemerhati Pemilu Minta DPR dan Pemerintah Cabut Keputusan Melanjutkan Pilkada 2020

Komnas HAM juga telah merekomendasikan penundaan pelaksanaan pilkada, sedangkan DKPP sudah menerima 50 petisi dari publik yang meminta hal serupa.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono
Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah organisasi pemerhati pemilu mengecam keras keputusan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu lantaran tetap melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020.

"DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu seperti tidak memahami masalah yang terjadi. Sehingga dengan mudah menyimpulkan," kata Peneliti senior Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).

Padahal kata Hadar, banyak desakan yang datang dari berbagai kalangan mulai dari dua organisasi islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Komnas HAM juga telah merekomendasikan penundaan pelaksanaan pilkada, sedangkan DKPP sudah menerima 50 petisi dari publik yang meminta hal serupa.

Namun semua itu terasa sia-sia karena ketiga pihak seakan menutup mata dan telinganya terhadap ancaman bahaya nyata memaksakan menggelar pilkada di tengah pandemi Corona.

Baca: Kasus WNI di Luar Negeri yang Terpapar Covid-19 Jadi 1.503 orang

Jika melihat fakta, banyak pihak yang terlibat dalam Pilkada Serentak 2020 dinyatakan positif Corona.

Diantaranya 60 orang bakal pasangan calon, 163 orang jajaran Bawaslu mulai dari Bawaslu RI hingga Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan, serta 21 orang staf KPU RI dan teranyar 3 orang Komisioner KPU RI termasuk Ketua KPU RI dan sejumlah pimpinan KPU daerah.

Atas hal tersebut koalisi yang terdiri dari ICW, Netgrit, Perludem, Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Migrant Care, Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Netfid, KawalCovid19, LaporCovid-19, Kemitraan, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Perkumpulan Warga Muda ini meminta DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk mengubah pendiriannya dan menunda pilkada.

"Kami mendesak DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu mengubah pendiriannya mengingat bahaya besar bagi kesehatan masyarakat jika Pilkada 2020 masih terus dilanjutkan," ucapnya.

"Kami mendesak agar Pilkada 2020 ditunda sampai situasi pandemi lebih terkendali, dengan pemetaan yang jauh lebih detail," tegas Hadar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan