Selasa, 30 September 2025

Pilkada Serentak 2020

Pilkada 2020 Tetap Berlangsung Tanpa Konser dan Arak-arakan, Pilihan Golput Justru Diambil Sosok Ini

Pemerintah sepakat untuk menggelar Pilkada 2020 di tengah pandemi, namun rapat umum, konser dan arak-arakan dilarang.

Penulis: Inza Maliana
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM - Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Komisi II DPR RI sepakat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).

Menurutnya, gelaran pilkada akan tetap berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Namun dengan penegakkan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, rapat tersebut juga menyimpulkan agar memperbaiki aturan untuk membatasi kerumunan massa.

Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (Dok Kemendagri)

Baca: Ini Alasan KPU Tak Bisa Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Kesehatan

"Poin lainnya yang disepakati, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19."

"Komisi II DPR RI meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Non Alam," kata Mendagri, dikutip dari laman resmi Kemendagri.go.id.

Ada beberapa klausul yang ditekankan Kemendagri dalam revisi aturan KPU tersebut.

Diantaranya larangan pertemuan yang melibatkan massa banyak atau kerumunan.

Seperti rapat umum, konser, arak-arakan, dan lain-lain.

Rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Rapat kerja Komisi II DPR dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca: Mendagri Tito : Tidak Fair Kalau Semua Kerumunan Kampanye Dibatasi, yang Diuntungkan Petahana

Mendagri juga mendorong terjadinya kampanye melalui media daring.

Hingga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun, dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

Hal lain yang disepakati, terkait dengan pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19.

Kemudian juga, pengaturan rekapitulasi hasil pemungutan suara melalui e-rekap.

"Berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap penyelenggara protokol kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggara Pilkada 2020."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan