Pilkada Serentak 2020
Pimpinan DPR Minta Protokol Covid-19 di Pilkada Lebih Ketat Setelah Revisi PKPU
kegiatan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 bukan hanya dilaksanakan di Indonesia saja, tetapi juga dilakukan di berbagai negara seperti Korea Selatan
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta semua pihak memberikan kesempatan pemerintah dan penyelenggara Pemilu melaksanakan Pilkada 2020, setelah merivisi aturan yang ada.
"Saya pikir apa yang diputuskan ini (revisi PKPU) sudah dikaji. Kita kasih waktu untuk dicoba dulu implementasinya di lapangan, kalau memang tidak berhasil, kaji lagi dalam jangka waktu tertentu," papar Dasco di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (21/9/2020).
Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara Pemilu telah menyepakati merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, dengan melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa.
Baca: Wali Kota Bekasi : Hotel di Bekasi Takut Disewa untuk Isolasi Pasien Covid-19
Menurutnya, kegiatan Pilkada di tengah pandemi Covid-19 bukan hanya dilaksanakan di Indonesia saja, tetapi juga dilakukan di berbagai negara seperti Korea Selatan yang terbilang cukup sukses.
"Jadi semua lini harus lebih ketat melakukan pengawasan ataupun pelaksanaannya yang berpatokan pada protokol kesehatan, yang ketat sesuai dengan aturan yang telah direvisi," papar Dasco.
Diketahui, Pilkada serentak akan terlaksana pada 9 Desember 2020 di 270 wilayah.