Pilkada Serentak 2020
Mardani Sebut PKPU 13/2020 Masih Lemah, Tak Tegas Beri Sanksi Paslon Pelanggar Protokol Covid-19
Mardani mengaku telah mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, belum dapat memberikan sanksi tegas ke pasangan calon kepala daerah pelanggar protokol Covid-19.
"Kedudukan PKPU lemah, karena berada di bawah undang-undang," ujar Mardani saat dihubungi, Jakarta, Jumat (25/9/2020).
Mardani mengaku telah mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan bisa saja dirampungkan dalam waktu satu pekan, jika semua pihak berkoordinasi dengan baik.
Perppu tersebut, kata Mardani, sangat dibutuhkan penyelenggara Pemilu, agar bisa memberikan sanksi tegas dan lugas bagi paslon melanggar protokol Covid-19 disetiap tahapan Pilkada serentak 2020.
Baca: Adu Kekayaan Anak Maruf Amin dan Keponakan Prabowo Subianto Dalam Pilkada Tangerang Selatan
Baca: Berapa Harta Kekayaan Putra dan Menantu Jokowi yang Maju di Pilkada?
"Aparat Kepolisian hingga Jaksa dan Pengadilan juga tidak bisa menerapkan hukuman dengan lugas, karena payung hukum yang belum kokoh," papar politikus PKS itu.
Mardani mencontohkan, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Provinsi DKI Jakarta, pihak Kepolisian tidak bisa memberikan hukuman kepelanggar tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar penindakan.
"Perwakilan Polda Metro tetap meminta ada Perda yang dapat digunakan, agar polisi, jaksa dan hakim dapat memberi hukuman pada pelanggar protokol Covid-19," ucapnya.
Oleh sebab itu, Mardani menyebut PKPU 13/2020 tetap tidak bisa mendisiplinkan semua pihak terkait Pilkada untuk menerapkan protokol Covid-19.
"Akan sangat sulit mendisiplinkan paslon, pendukung hingga massa dengan protokol Covid-19 tanpa ada payung hukum yang tegas. Dan itu bermakna kita mengarungi masa kampanye dengan kondisi yang mengkhawatirkan," ujar Mardani.
Diketahui, KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PKPU nlNomor 6 Tahun 2020.
Namun, PKPU 13/2020 tidak mencantumkan sanksi diskualifikasi kepada paslon yang terbukti melanggar protokol Covid-19 berkali-kali.