Pilkada Serentak 2020
Revisi PKPU, Paslon Tetap Bisa Disanksi Pidana Jika Langgar Protokol Kesehatan
KPU mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dengan memberikan peringatan tertulis.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU telah menerbitkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 yang merupakan revisi dari PKPU nomor 6 tahun 2020.
Dalam PKPU terbaru, KPU mengatur sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan dengan memberikan peringatan tertulis.
Anggota Komisi II DPR Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan, meski dalam revisi PKPU tak mengatur sanksi pidana bagi pelanggar protokol corona, terdapat aturan lain yang sudah mengatur hal itu seperti dalam UU Kesehatan.
Namun, ia menegaskan PKPU hasil revisi sudah memuat sejumlah larangan bukan sekadar imbauan.
"Tadinya hanya bersifat imbauan sekarang bentuknya larangan. Kalau imbauan kan tidak ada sanksi kalau larangan ada sanksi. Sanksi itu sebetulnya juga ada yang bersifat pidana. Jangan hanya melihat di PKPU-nya saja," kata Guspardi kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Baca: PKPU Rampung Direvisi, Kemendagri Tegas Larang Rapat Umum Dalam Kampanye
"Pengaturan sanksi ada Undang-Undang yang mengatur tentang itu dan ranahnya bisa ke pidana. Jadi artinya harus melihat secara komprehensif terhadap peraturan," imbuhnya.
Melalui PKPU Nomor 13 Tahun 2020, aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri dapat membubarkan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa juga semakin jelas.
"Tidak boleh melakukan (kegiatan) sebelum melaksanakan kita cegah. Kalau sedang (berlangsung) kita bubarkan. Di samping itu juga sudah ada surat edaran dari Mendagri yang telah disampaikan ke seluruh kepala daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota tentang optimalisasi penerapan pelaksanaan protokoler kesehatan Covid-19," ucap legislator Sumbar itu.
Lebih lanjut, Guspardi mengatakan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 sebagai jawaban sejumlah pihak yang mendesak penundaan pilkada seperti MUI, NU dan Muhammadiyah.
"Jadi PKPU nomor 13 adalah merupakan respon Komisi II dan pemerintah terhadap surat edaran yang disampaikan oleh NU, Muhammadiyah dan elemen masyarakat lainnya terhadap tingginya kepedulian mereka terhadap pelaksanaan pilkada yang dikhawatirkan akan memicu timbulnya klaster baru Covid -19," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.