Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2020

Komisioner KPU Akui PKPU 13/2020 Tentang Pilkada Rawan Digugat

Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, rawan digu

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Sumbar 2020 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU Ilham Saputra mengakui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19, rawan digugat ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita membuat PKPU untuk keselamatan dalam menjalankan tahapan (Pilkada). Jika digugat, setiap PKPU yang kami buat rawan digugat," papar Ilham saat dihubungi Tribunnews, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Menurut Ilham, PKPU 13/2020 sudah merupakan upaya maksimal KPU untuk menertibkan kampanye dari kerumunan massa, sesuai yang diatur pada Undang-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

"Disiplin dalam berkampanye di masa pandemi seperti ini diperlukan seluruh pihak selain penyelenggara, terutama pasangan calon yang akan melaksanakan kampanye ikuti aturan," papar Ilham.

Terkait usulan agar diterbitkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada di tengah pandemi, untuk memberikan saksi tegas ke pelanggar protokol Covid-19, Ilham menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah.

"Soal Perppu, itu kewenangan pemerintah," ucap Ilham.

Baca: Penyampaian Informasi KPU ke Publik Soal Pilkada di Tengah Pandemi Dinilai Buruk

Baca: Perlu Jaminan Dasar Hukum yang Kuat Agar PKPU Tidak Digugat

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menyebut PKPU bukan payung hukum yang kuat untuk diimplementasikan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di tengah pandemi Covid-19.

Menurutnya PKPU mudah memiliki peluang yang besar untuk digugat karena derajatnya di bawah peraturan perundang-undangan.

“Harus Perppu bukan yang sekarang dilakukan. Kalau yang sekarang dilakukan adalah PKPU, karena PKPU derajatnya dibawah undang-undang,” kata Mardani, Sabtu (26/9/2020).

Menurutnya, peraturan Pilkada harus memiliki kekuatan hukum yang tegas, serta payung hukum yang kuat.

“Jika undang-undangnya masih memperbolehkan Pilkada dilakukan dengan pentas seni, konser musik, jalan sehat, lomba dan sebagainya, sementara KPU ingin membatasi kegiatan itu. Maka ini akan sangat mudah untuk digugat,” katanya

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan