Pilkada Serentak 2020
Cawalkot Bontang Meninggal, Sang Putra Disebut akan Gantikan Posisinya, Bagaimana Nasib Basri?
Putra pertama Adi Darma, Ferza Agustia menyatakan dengan tegas akan melanjutkan perjuangan ayahnya.
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meninggalnya salah satu calon wali kota di Pilkada Bontang, Adi Darma berdampak pada konstelasi politik di Bontang, Kalimantan Timur.
Otomatis tahapan Pilkada Bontang 2020 akan mengalami penyesuaian usai meninggalnya Adi Darma, pada Kamis (1/10/2020) siang.
Dikutip dari Tribun Kaltim, Ketua KPU Bontang, Erwin ST mengatakan bakal calon kepala daerah yang diterima pendaftarannya sebagai peserta Pilkada dapat digantikan apabila di kemudian hari meninggal dunia.
"Yang jelas ketika salah satu paslon berhalangan tetap, proses pergantian bisa dilakukan. Paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Erwin saat dikonfirmasi terkait meninggalnya salah satu peserta Pilkada Bontang 2020, Adi Darma.
Adapun yang dimaksud dengan berhalangan tetap adalah meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Mekanisme penggantian bakal calon kepala daerah yang meninggal dunia tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada.

Pasal 78 Ayat (1) PKPU tersebut menyebutkan penggantian bakal calon atau calon dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau calon perseorangan dalam hal: (d) berhalangan tetap.
"Pengajuan nama (pengganti) yakni 7 hari setelah hari dinyatakan berhalangan tetap," kata Komisioner KPU Bontang, Saparuddin.
Untuk diketahui, Adi Darma berpasangan dengan Basri Rase dalam Pilkada Bontang 2020. Keduanya diusung 2 partai politik, PKB dan PDIP dengan total 5 kursi parlemen Bontang.
Penggantian Bakal Calon
Penggantian bakal calon dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan calon gubernur, calon bupati atau calon wali kota menjadi calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota.
Calon wakil gubernur, calon wakil bupati atau calon wakil wali kota juga dapat diubah kedudukannya menjadi calon gubernur, calon bupati atau calon Wali kota.

Pengajuan calon pengganti yang diusung dari partai politik dilakukan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap. Hal ini sesuai dengan bunyi PKPU Nomor 1 Tahun 2020.
Dalam hal ini, partai politik pengusung dan pendukung Adi-Basri diberi waktu 7 hari untuk menyerahkan nama pengganti.
Selanjutnya, PKPU Pencalonan juga menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau pasangan calon pengganti.
Apabila parpol melakukan penarikan dukungan, dukungan tersebut tetap dinyatakan sah untuk paslon yang semula didukung.
Kemudian, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu calon dari paslon yang tidak berhalangan hukum tetap akan dinyatakan gugur.
Setelahnya, parpol atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon atau paslon lain.
Baca: Kronologi Siswa SMP di Bontang Diterkam Buaya, Pukuli Kepala Sang Predator untuk Lepas dari Gigitan
Syarat Gantikan Calon Wali Kota Adi Darma
Usai ditinggal pasangannya Adi Darma, Basri Rase dipastikan sendiri.
Calon Wakil Wali Kota Pilkada Bontang yang sah, Basri Rase mengemban tugas berat dalam mengarungi kontestasi Pilkada Bontang 2020.
Pertama adalah mencari nama pengganti Adi Darma sebagai pasangan calon.
Jika tidak maka pencalonannya sebagai peserta Pilkada Bontang bakal gugur, kendati sudah ditetapkan KPU.
"(Soal penggantian) itu hak partai politik," kata Ketua KPU Bontang, Erwin ST.
Dijelaskan Erwin, pihaknya menunggu kedua partai politik pengusung, PKB - PDIP untuk memutuskan sikapnya usai calon walik otanya, Adi Darma meninggal pada Kamis (1/10/2020) sekira 11.40 Wita.
Menurutnya, perubahan posisi dijamin oleh PKPU apabila partai politik menginginkan.

Misalnya, menggeser posisi Basri Rase yang semula calon Wakil Wali kota menjadi calon Wali kota di Pilkada Bontang.
Kemudian parpol mengusung kembali nama baru pengganti calon yang berhalangan tetap (meninggal).
"Karena bisa saja berubah posisi. Tapi yang memutuskan tetap partai politik. Tentunya ada perubahan dokumen. Meski tak ganti posisi, otomatis tetap berubah," ungkapnya.
Janji Sang Putra
Putra pertama Adi Darma, Ferza Agustia menyatakan dengan tegas akan melanjutkan perjuangan ayahnya.
Ferza mengungkapkan hal itu usai salat jenazah di halaman RSUD Taman Husada Bontang bersama ratusan pendukung dan simpatisan Adi-Basri.
"Di hadapan jenazah ayah saya. Saya berjanji akan meneruskan perjuangan ayah saya," tegas Ferza ditimpali takbir oleh seluruh pendukung dan simpatisan yang hadir.
Belum diketahui pasti maksud pernyataan putra sulung Adi Darma tersebut, apakah ia bakal melanjutkan perjuangan ayahnya pada kontestasi Pilkada atau ada hal lain.
Baca: Pengamat : Diperlukan Perppu Pilkada Isinya Diskualifikasi Kandidat Pelanggar Protokol Kesehatan
"Walau pun Pak Adi sudah tidak ada, tapi di napas kita semangatnya masih ada," ujarnya.
Adi Darma menghembuskan napas terakhir di usia ke 60 tahun.
Mantan Wali Kota Bontang tersebut terpapar Covid-19. Ia dirawat selama 8 hari di RSUD Taman Husada Bontang, Kalimantan Timur.
Jenazah Adi Darma telah dimakamkan di TPU Bontang Kuala, Bontang, Kalimantan Timur.
Ribuan warga mengantarkan kepergian Adi Darma menuju pangkuan Sang Maha Pencipta. (tribun network/tribunkaltim.co/Fachri/dewi agustina)