Pilkada Serentak 2020
Politikus PAN Berikan Catatan kepada KPU Jelang Bergulirnya Pilkada Serentak 2020
Guspardi Gaus memberikan sejumlah catatan kepada KPU jelang bergulirnya Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Penulis:
Vincentius Jyestha Candraditya
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan sejumlah catatan kepada KPU jelang bergulirnya Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.
Guspardi mempertanyakan kepada KPU tentang permasalahan yang disampaikan oleh KPU daerah mengenai hasil percetakan kertas suara terlambat dari jadwal yang ditetapkan. Mengingat waktu tersisa tinggal 21 hari lagi sebelum puncak pesta demokrasi ini dilaksanakan.
Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan sejumlah pihak terkait untuk membahas tahapan pilkada serentak, Rabu (18/11).
"Masalah ini perlu dimonitor dan menjadi prioritas untuk segera dituntaskan karena masih ada proses pendistribusian di setiap wilayah yang melaksanakan pilkada serentak," ujar Guspardi, dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).
Dia juga mengomentari target partisipasi pemilih pada pilkada 9 Desember 2020 yang berada pada kondisi pandemi Covid-19 telah ditetapkan KPU sebesar 77,50%.
Baca juga: PTUN Jakarta Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilkada Serentak, KPU Belum Terima Materi Gugatan
Menurutnya, hal itu berarti melebihi target pada pelaksanaan beberapa kali pilkada sebelumnya yang dilaksanakan dalam kondisi normal.
Oleh karenanya, Guspardi menilai target yang ditetapkan oleh KPU ini perlu dipertanyakan apakah sudah dilakukan dengan kajian yang mendalam dan analisis yang komprehensif serta perhitungan yang matang.
"Selain itu KPU juga harus bekerja keras dan melakukan sosialisasi yang masif ke semua pemilih serta melakukan langkah-langkah strategis guna membangun daya tarik pemilih utk melaksanan hak pilihnya tersebut," kata dia.
Politikus PAN tersebut mengingatkan pula perihal pengurangan jumlah pemilih dalam satu TPS dari 800 menjadi 500 hendaknya jangan menjadi penyebab turunnya tingkat partisipasi pemilih.
Pun demikian dengan masalah pengaturan waktu kedatangan pemilih ke TPS hendaknya dibuat lebih fleksibel.
Guspardi berharap masyarakat yang datang ke TPS dapat dizinkan menggunakan hak Pilih nya sepanjang tidak melewati rentang waktu yang telah ditetapkan.
"Memang hal ini dimaksudkan dalam rangka mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19. Tetapi langkah antisipasi dan kebijakan perlu disiapkan mengatasi berbagai kendala dan tantangan di lapangan tanpa melanggar aturan yang sudah di tetapkan," jelasnya.
Selain itu, anggota Baleg DPR RI tersebut turut menyoroti tentang netralitas ASN. Dimana hampir di semua pelaksanaan pilkada banyak para ASN menyeret dan diseret oleh paslon, terutama jika ada calon petahana.
Guspardi melihat para ASN cenderung digiring dalam berbagai dimensi untuk membantu atau menjadi tim sukses terselubung paslon yang bertarung dalam pilkada ini.
Kondisi seperti itu, kata dia, tentunya membuat para ASN tidak netral. Oleh karenanya, perlu ada sanksi dan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi para ASN yang terlibat dalam membantu atau sebagai tim sukses tersebut.
"Untuk itu diminta kepada Menteri Dalam Negeri mencari terobosan baru terhadap sanksi yang diberikan sehingga netralitas ASN dalam pelaksanaan pilkada ini betul-betul menjadi sebuah keniscayaan," tandas Guspardi.