Pilkada Serentak 2020
Bawaslu: Pertemuan Tatap Muka Terus Meningkat Jelang Berakhirnya Masa Kampanye Pilkada
Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jelang berakhirnya masa kampanye Pilkada Serentak pada 5 Desember 2020, metode kampanye tatap muka masih menjadi primadona para peserta pemilihan menggaet pemilih.
Berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 hari keenam kampanye yakni rentang 15 - 24 November 2020, tercatat ada 18.025 kegiatan kampanye tatap muka.
Jumlah tersebut lebih tinggi dari hasil pengawasan 10 hari kelima (5 - 14 November) yang sebanyak 17.738 kegiatan.
"Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada 10 hari keenam kampanye, Bawaslu mencatat kampanye dengan metode tatap muka terus mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya, yaitu menjadi 18.025 kegiatan," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers, Jumat (4/12/2020).
Adapun secara total metode kampanye lewat tatap muka atua pertemuan terbatas mencapai 91.640 kegiatan terhitung selama hampir 60 hari pelaksanaan kampanye.
Baca juga: Pilkada 2020: Ada 16 Aturan di Tempat Pemungutan Suara yang Perlu Diperhatikan
Dari jumlah tersebut, Bawaslu mendapati pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan itu sebanyak 2.126 kasus.
"Metode kampanye dengan tatap muka masih paling diminati, yaitu mencapai 91.640 kegiatan. Dari jumlah tersebut, Bawaslu menemukan pelanggaran prokes sebanyak 2.126 kasus," ucapnya.
Sebagai informasi, tahapan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020, alias berlangsung selama 71 hari.
Usai masa kampanye berakhir, tahapan selanjutnya adalah memasuki masa tenang selama 3 hari, 6 - 8 Desember 2020.
Kemudian pada Rabu, 9 Desember dilakukan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020.