Pilkada Serentak 2020
UPDATE Hasil Pilkada Banten 2020 Data KPU Sabtu Pagi: Tangsel, Pandeglang, Serang, dan Kota Cilegon
Berikut hasil penghitungan suara di Pilkada Banten 2020 berdasarkan data KPU, Sabtu (12/12/2020) pukul 07.15 WIB.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil penghitungan suara di Pilkada Banten 2020 berdasarkan data KPU, Sabtu (12/12/2020) pukul 07.15 WIB.
Ada empat kabupaten/kota di Provinsi Banten yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.
Empat daerah tersebut yakni Pandeglang, Serang, Kota Cilegon, dan Kota Tangerang Selatan.
Berikut hasil real count Pilkada Banten 2020, yang Tribunnews.com kutip pada laman Pilkada2020.kpu.go.id:
1. Pandeglang
Irna Narulita-Tanto Warsono Arban memperoleh 64,0 persen suara.
Thoni Fhatoni-Miftahul Tamamy mendapat 36,0 persen suara.
Total suara yang masuk sebanyak 51,98 persen.
Baca juga: Update Hasil Pilkada Jawa Timur 2020 Data KPU Sabtu Pagi: Surabaya, Kediri, Malang, hingga Pasuruan
Baca juga: UPDATE Hasil Pilgub Jambi 2020 Data KPU, Sabtu 12 Desember Pukul 6 Pagi: 64,11% Suara Telah Masuk
2. Serang
Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa memperoleh 64,4 persen suara.
Nasrul Ulum-Eki Baihaki memperoleh 35,6 persen suara.
Total suara yang masuk sebanyak 43,39 persen suara.
3. Kota Cilegon
Ali Mujahidin-Firman Mutakin memperoleh 21,0 persen suara.
Ratu Ati Marliati-Sokhidin mendapat 29,3 persen suara.
Iye Iman Rohiman-Awab memperoleh 14,8 persen suara.
Heldy Agustian-Sanuji Pentamarta mendapat 34,9 persen suara.
Total suara yang masuk sebanyak 61,22 persen.
4. Tangerang Selatan
Muhamad-Saraswati Rahayu memperoleh 35,4 persen suara.
Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapat suara sebanyak 23,8 persen.
Benyamin Davnie-Pilar Saga unggul dengan 40,7 persen suara.
Total suara yang masuk sebanyak 57,48 persen.
Baca juga: Scientific Politic Jadi Andalan Golkar Menangkan Pilkada di 165 Daerah
Disclaimer:
1. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara adalah data yang hasil foto formulir Model C.Hasil-KWK yang dikirim oleh KPPS melalui Sirekap.
2. Apabila terdapat kekeliruan data pada formulir Model C.Hasil-KWK, akan dilakukan perbaikan pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
3. Apabila terdapat perbedaan data yang terbaca oleh Sirekap dengan data yang tertulis pada Formulir C.Hasil-KWK, akan dilakukan koreksi pada Sirekap Web Tingkat Kecamatan.
4. Data yang ditampilkan pada menu Hitung Suara bukan merupakan hasil resmi penghitungan perolehan suara.
Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan secara berjenjang sesuai tingkatannya dalam Rapat Pleno terbuka.
(Tribunnews.com/Nuryanti)