Pilkada Serentak 2020
Hasil Pilgub Kalteng Senin 14 Desember, Suara Masuk 77.90%, Sugianto-Edy Unggul dari Ben-Ujang
Berikut hasil pemilihan gubernur (Pilgub) di provinsi Kalimantan Tengah 2020 berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil pemilihan gubernur (Pilgub) di provinsi Kalimantan Tengah 2020 berdasarkan real count Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut data suara yang masuk hingga Senin, (14/12/2020) pukul 14.42 WIB, suara masuk sudah mencapai 77.90%.
Ada 14 wilayah di Kalimantan Tengah yang turut menyelenggarakan Pilkada.
Diketahui sudah ada tiga kabupaten di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang telah menyelesaikan proses hitung suara, yakni TPS di Kabupaten Barito Timur, Murung Raya dan Sukamara.
Baca juga: Hasil Pilkada Jawa Barat 2020 Senin Sore Versi KPU: Pangandaran Selesai Hitung Suara
Baca juga: Hasil Pilgub Sumatera Barat 2020 14 Desember 2020: Mahyeldi-Audy dan Nasrul-Indra Selisih 2,9%
Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalteng 2020 diikuti oleh dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
Nomor urut 01 yakni Ben Brahim S Bahat-Ujang Iskandar, sedangkan pasangan nomor urut 02 yakni H. Sugianto Sabran-H. Edy Pratowo.
Menurut data di laman resmi KPU, paslon nomor urut 02 Sugianto-Edy masih unggul dengan perolehan suara 51.2%.
Sementara, pasangan nomor urut 01, Ben-Ujang, mendapatkan perolehan suara 48.8%.

Suara yang masuk sudah sebanyak 77.90% atau 4709 dari 6045 TPS se-Provinsi Kalteng.
Berikut rincian suara masuk dari masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng:
Hasil Pilgub Kalteng 2020
UPDATE Hasil Pilgub Kalteng 2020
Hasil Real Count
Data Real Count KPU
Real Count
KPU
Pilkada Serentak 2020
Hasil Pilkada Serentak 2020
Pilkada 2020
Pilkada Serentak 2020
1. KPU Minta MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Samosir |
---|
2. Permohonan Danni-Nasir Soal Sengketa Pilkada Nunukan Tak Diterima MK, Ini Pertimbangan Hakim |
---|
3. Permohonan Habsi-Irwan Soal Sengketa Pilkada Mamuju Tak Dilanjutkan MK |
---|
4. Lewati Tenggat Waktu, Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Tapanuli Selatan Tak Diterima MK |
---|
5. Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Batam yang Diajukan Lukita-Abdul Basyid Tak Diterima MK |
---|