Jumat, 12 September 2025

Pilpres 2019

Jeirry Sumampow Sebut Bawaslu Enggan Periksa Andi Arief

"Ada keanehan di Bawaslu. Ada keenganan memeriksa Andi Arief. Ini kasus sudah diduga akan lenyap ditelan bumi,"

Wartakota
Politisi Partai Demokrat Andi Arief. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia (Kornas TePI), Jeirry Sumampouw, meminta Bawaslu RI berperan aktif mengusut dugaan pemberian imbalan dalam tahapan pemilu.

Baca: Transformasi Rini S Bono, Ibu Faldy Albar, Mantan Bintang Iklan Lux pada Era 1970-an

Menurut dia, ketua Bawaslu RI dapat memberikan kewenangan kepada Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk mengusut temuan dan meminta keterangan dari saksi, pelapor ataupun terlopor.

Sehingga, kata dia, tidak ada alasan menghentikan laporan pelanggaran pemberian imbalan pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden.

"Ada keanehan di Bawaslu. Ada keenganan memeriksa Andi Arief. Ini kasus sudah diduga akan lenyap ditelan bumi," ujarnya dalam sesi diskusi bertema "Bawaslu Macam Mandor di Zaman Belanda" di D'Hotel, Jakarta Pusat, Minggu (2/9/2018).

Dia mempertanyakan alasan pihak lembaga pengawas pemilu itu gencar melakukan sosialisasi perlawanan penggunaan politik uang dalam pencalonan dan melarang politisasi Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA).

Namun, kata dia, pada kenyatannya, Bawaslu RI tidak melanjutkan laporan pelanggaran pemberian imbalan pencalonan pengusaha. Hal ini, karena tidak dapat meminta keterangan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief yang mengungkap adanya pemberian mahar politik senilai Rp 500 Miliar kepada PAN dan PKS itu.

"Bawaslu sosialisasi melawan politik uang dan politisasi SARA. Perkataan dan perbuatan tidak nyambung. Mahar tidak akan terungkap kalau Bawaslu tidak aktif," kata dia.

Apabila, Bawaslu RI membiarkan adanya mahar politik, maka disinyalir hal serupa akan kembali terjadi mewarnai pemilu 2019.

"Ini baru proses pencalegan, pendaftaran pasangan calon. Mahar politik banyak saar kampanye dan hari-h. Sinyal mahar boleh saja dilakukan mulai sekarang sampai hari-h," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI memutuskan tidak memproses lebih lanjut temuan pemberian uang senilai Rp 500 Miliar untuk pencalonan pengusaha, Sandiaga Uno, sebagai bakal calon wakil presiden yang diberikan kepada PAN dan PKS.

Keputusan itu dibahas di dalam rapat pleno antara anggota Bawaslu RI yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada Kamis (30/8/2018) malam.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Dia menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan yang disampaikan Frits Bramy Daniel, selaku Wakil Ketua LSM Federasi Indonesia Bersatu yang dilaporkan ke Bawaslu RI pada 14 Agustus 2018.

Berdasarkan ketentuan Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan berkas laporan terkait dengan keterpenuhan syarat formil dan materil.

Dari hasil kajian awal menyatakan laporan pelapor memenuhui syarat formil dan materil. Kemudian, dilakukan registrasi dengan laporan Nomor: 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 pada tanggal 16 Agustus 2018.

Sesuai dengan tata cara dan mekanisme penanganan pelanggaran, setelah dilakukan registrasi, Bawaslu melakukan pemeriksaan dengan mengundang terlapor dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi untuk mendengarkan keterangan terhadap peristiwa yang dilaporkan.

Namun, dari tiga saksi yang diajukan oleh pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya, karena tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan oleh Bawaslu sebanyak 2 kali sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terhadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN.

Hal ini dikarenakan Andi Arief salah satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melalui akun twitter @AndiArief.

Seperti diketahui, Andi Arief mengungkap adanya dugaan pemberian mahar Rp 500 Miliar dari pengusaha Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS. Pemberian mahar itu dilakukan untuk kepentingan pencalonan sebagai bakal calon wakil presiden.

Atas dasar itu, dua organisasi, yaitu Rumah Relawan Nusantara The President Center Jokowi-KH Ma’ruf Amin dan Federasi Indonesia Bersatu membuat laporan ke Bawaslu RI, pada Selasa (14/8/2018).

Sejauh ini, pihak Bawaslu RI sudah meminta keterangan dua orang saksi dari pihak pelapor. Namun, untuk Andi Arief belum diperiksa, karena tidak memenuhi panggilan. Padahal, yang bersangkutan merupakan orang yang mengungkap adanya dugaan mahar politik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan