Pilpres 2019
Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Dugaan Libatkan Anak dalam Aktivitas Politik
Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja, Jokowi-Ma'ruf, melaporkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja, Jokowi-Ma'ruf, melaporkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu RI, pada Selasa (13/11/2018).
Direktur Hukum dan Advokasi, Ade Irfan Pulungan, mengatakan upaya pelaporan itu dilakukan karena Prabowo-Sandi bersama tim kampanye diduga melakukan mobilisasi atau melibatkan anak dalam Aksi Bela Tauhid, Jumat (2/11/2018).
Menurut dia, di acara itu, ada kalimat yang disampaikan seorang anak yang dianggap merugikan pihaknya. Dia mengatakan kalimat tersebut berisi ajakan memilih paslon 02.
"Kami melihat ada penyampaian yang dilakukan seorang anak, narasinya itu sungguh merugikan kami," ujarnya, di kantor Bawaslu RI, pada Selasa (13/11/2018).
Baca: Gerindra: Demokrat Seharusnya Konsisten Mendukung Prabowo-Sandiaga
Dia menjelaskan, Prabowo-Sandi disinyalir telah melanggar Pasal 280 dan 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini terkait keterlibatan anak dalam kampanye.
"Kami menganggap ini sudah melanggar Pasal 280 ayat 2 huruf k mengenai pelanggaran terhadap larangan melibatkan orang yang tak berhak memilih atau anak-anak. Dan juga Pasal 492 UU 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang bunyinya setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU provinsi dan kabupaten untuk setiap peserta pemilu," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/dilaporin.jpg)