Pilpres 2019
Amien Rais Singgung Jokowi Diadili Jika Lengser, TKN: Itu Jurus Mabok
Bahkan Amien Rais mengatakan Jokowi bisa diadili akibat mendiamkan korupsi setelah tidak menjabat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto menilai Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tengah mengeluarkan jurus mabok.
Hasto menanggapi pernyataan Amien yang menilai Presiden Jokowi melakukan kejahatan karena mendiamkan korupsi-korupsi yang terjadi di sekitarnya.
Amien Rais mengatakan tindakan itu disebut ‘crime of comission’ dalam ilmu hukum. Bahkan Amien Rais mengatakan Jokowi bisa diadili akibat mendiamkan korupsi setelah tidak menjabat.
"Ya itu kan' jurus mabok. Ya itu jurus mabok, belum belum sudah mau melengserkan. Siapa yang bisa berhadapan dengan kekuatan rakyat," ujar Hasto di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Bahkan, menurut Hasto, banyak aspirasi dari masyarakat Yogyakarta bahwa yang disampaikan Amien Rais itu, jauh dari nilai-nilai kebudayaan Yogyakarta. Hal itu pun diikuti oleh kubu Prabowo Subianto-Sandiata Uno yang dianggap menjiplak lagu Jogja Istimewa.
"Maka buat mereka gampangkan yang namanya lagu Jogja Istimewa dibajak, itu tidak sesuai dengan nilai-nilai kultural Jawa. Jadi Pak Amien Rais bersyukur karena masyarakat Jogja toleran, coba beliau tinggal di luar daerah lain, pasti sudah membikin marah," ucap Hasto.
Baca: Alkes Rentan Dikorupsi, KPK Berikan Hasil Kajian untuk Kemenkes
"Tapi orang Jawa itu percaya becik ketitik, olo ketoro (bagus kelihatan, jelek juga kelihatan, -red). Jadi apa yang disampaikan Pak Amien mari nanti kita lihat waktu yang akan membuktikan becik ketitik, olo ketoro," sambungnya.
Sebelumnya, Amien Rais menyebut Jokowi telah mendiamkan korupsi di sekitarnya. Diungkapnya dalam diskusi “Refleksi Malari, Ganti Nahkoda Negeri?” di Seknas Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019). Bahkan Amien Rais mengatakan Jokowi bisa diadili akibat mendiamkan korupsi setelah tidak menjabat.
“Karena jika seorang kepala negara mendiamkan berarti menyetujui, di Indonesia belum pernah kepala negara dibawa ke pengadilan, Insya Allah besok kita bawa ke pengadilan,” tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sekjen-partai-demokrasi-indonesia-perjuangan-pdi-p-hasto-kristiyanto.jpg)