Kamis, 14 Agustus 2025

Pilpres 2019

PDIP: Aneh Pernyataan Faktual Jokowi Dalam Debat Dilaporkan Ke Bawaslu

Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu menuding Jokowi telah menghina Prabowo Subianto dalam debat pertama pilpres

Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pasangan Capres-Cawapres 01 Joko Widodo dan Maaruf Amien bersiap melakukan Debat Perdana Capres dan Cawapres di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira menilai aneh laporan dari Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu terhadap Capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan tindakan penghinaan terhadap peserta pemilu lain.

"Aneh, kalau suatu pernyataan faktual di dalam debat Capres dijadikan alasan sebagai penghinaan untuk melaporkan Jokowi ke Bawaslu?" kritik anggota DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Jumat (25/1/2019).

Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu menuding Jokowi telah menghina Prabowo Subianto dalam debat pertama pilpres yang digelar Kamis (17/1/2019).

Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menandatangani berkas pencalonan caleg, termasuk caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Apalagi Andreas Pareira menegaskan, faktanya, berdasarkan laporan ICW ada 3 Caleg Propinsi, dan 3 Caleg Kabupaten/Kota yang di-Calegkan Gerindra.

Baca: BPN Setuju KPU Hilangkan 50 Kursi Dibelakang Podium Kandidat

"Dan ini tentu tanggung jawab pimpinan partai. Lantas, apa salahnya Jokowi, kalau mengungkapkan hal tersebut di debat Capres," tegas Andreas Pareira.

Seharusnya, lebih lanjut, Prabowo membantah kalau merasa pernyataan Jokowi tidak betul di saat debat berlangsung.

"Itu baru namanya debat," ujar Andreas Pareira.

Nah, imbuh dia, ini malah melaporkan ke Bawaslu.

Artinya, menurut dia, si pelapor tidak paham aturan Debat Pemilu.

"Kalau seperti ini pemahamannya, ya sama saja dengan tidak perlu debat. Capres lebih baik disuruh menari-nari dan pijat-pijatan diatas panggung saja agar ditonton jutaan pemirsa," tegas Andreas Pareira.

Capres nomor urut 01 Joko Widodo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tuduhan tindakan penghinaan terhadap peserta pemilu lain.

Pelapor merupakan Tim Advokat Milenial Peduli Pemilu. Mereka menuding Jokowi telah menghina Prabowo Subianto dalam debat pertama pilpres yang digelar Kamis (17/1/2019).

Saat itu, Jokowi menyebut Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra menandatangani berkas pencalonan caleg, termasuk caleg yang berstatus mantan narapidana korupsi.

Padahal, kenyataannya, Prabowo tidak menandatangani berkas tersebut.

"Pernyataan yang disampaikan capres Joko Widodo itu adalah merupakan penghinaan terhadap Prabowo Subianto yang sama sekali dia tidak pernah tanda tangan soal (berkas pencalonan) caleg eks koruptor," kata pelapor yang diwakili oleh Muhajir di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).

Muhajir menjelaskan, Prabowo tidak menandatangani berkas pencalonan caleg yang memuat mantan narapidana korupsi. Sebab, caleg eks koruptor hanya ada di tingkat pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Prabowo sebagai Ketua Umum Partai Gerindra hanya menandatangani berkas pencalonan DPR RI. Sementara berkas pencalonan DPRD provinsi dan kabupaten/kota ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut pelapor, pernyataan Jokowi dalam debat merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Ada indikasi pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi karena menyerang pribadi Prabowo.

"Ini berdampak ke asumsi masyarakat yang mengatakan Pak Prabowo adalah pendukung koruptor," ujar dia.

Pelapor menduga, Jokowi telah melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c Juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu menyebutkan, pelaksana, peserta dan tim kampanye tidak boleh menghina seseorang.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, terlapor dapat dikenai sanksi 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa lansiran berita media online dan undangan debat. Pelapor mengaku, dirinya hadir langsung dalam debat.(*)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan