Pilpres 2019
Penuturan Lelaki Paruh Baya yang Diajak Bicara Tiga Wanita di Karawang
Sebanyak 3 emak-emak Karawang itu, yakni Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika.
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Tiga perempuan atau 3 emak-emak Karawang, yang melakukan penghinaan atau ujaran kebencian ke Presiden Joko Widodo, kini, sudah ditahan di Polres Karawang.
Sebanyak 3 emak-emak Karawang itu, yakni Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika.
Dalam video tersebut, 3 emak-emak Karawang itu berbicara kepada seorang lelaki paruh baya menyebut jika Jokowi terpilih nanti bakal tidak ada azan dan LGBT bakal dilegalkan.
Sosok lelaki paruh baya itu diketahui bernama Suparjo.
Suparjo tinggal di Dusun Kalioyod, Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Baca: Sandiaga Minta Polisi Usut Kasus Tiga Perempuan di Karawang dengan Adil
Saat diwawancara, Suparjo yang sudah usia lanjut itu sulit diajak bicara dan tidak fasih berbicara mengaku tidak mengenal ketiga perempuan tersebut.
Ia menjelaskan tiba-tiba perempuan itu datang dan memaparkan keunggulan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Sandiaga Uno.
"Saya lupa kapannya, tapi siang-siang saya didatangi pas mau salat zuhur. Mereka lagi lewat saja engga niat ke saya," singkatnya kepada Wartawan, Rabu (27/2/2019).
Sementara Kepala Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Alih Miharja mengatakan dari tiga tersangka yang ditetapkan polisi, ada dua perempuan yang merupakan warganya yaitu Engkay Sugiyanti warga Kampung Bakanmaja, Desa Wanci Mekar dan Ika Peranika warga Kalioyod RT 02 RW 03 sedangkan Citra Wida bukan warganya tetapi warga Perumnas Telukjambe, Karawang.
"Satunya bukan warga saya, kalau dua warga itu sehari-hari Engkay bekerja sebagai pedagang es campur dan suaminya penjaga lintasa rel kereta api. Kalau Ika ibu rumah tangga," kata Alih, kepada Wartakota, Rabu (27/2/2019).
Ali menjelaskan kedua perempuan itu juga tidak aktif di Desanya, baik kegiatan RT maupun RW.
Namun, demikian kata Alih, ia tidak mengetahui jelas aktifitasnya sehari-hari diluar itu.
"Kalau relawan atau tim kampanye saya engga tahu ya. Hanya sebatas itu yang saya tahu," jelasnya.
Sementara pria yang diajak bicara oleh kedua perempuan itu, kata Alih, bernama Suparjo di Dusun Kalioyod, Desa Wanci Mekar, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.
Alih menjelaskan Mbah Parjo sapaan akrab pria itu ketika mudanya bekerja sebagai pedagang es dorong. Namun, saat ini usaha kontrakan dikarenakan usianya sudah tua.
"Mbah Parjo warga saya juga dulunya waktu muda tukang es dorong. Cuman dia sudah sepuh jadi bikin kontrakan," katanya.
Alih juga mengaku kaget mendengar kabar penangkapan warga. Pasalnya, ia tidak menetahui saat proses penangkapan maupun saat perekamanan video tersebut.
"Saya kaget juga, saya saja tahunya dari media sosial saat sudah ramai. Saya merasa kaget, saya kerja di desa sudah 32 tahun dan menjabat sebagai kepala desa tiga periode baru kali ini kejadian ada seperti ini, baru Pilres kali ini seperti ini,"ungkapnya.
Sebelumnya beredar video dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, dalam video ini kedua emak-emak berbicara dengan bahasa sunda kepada seorang bapak-bapak pemilik rumah di depan rumahnya.
Keduanya mengatakan Jokowi akan melarang azan berkumandang jika menjadi Presiden.
Ketiga wanita itu, yakni Citra Wida, Engkay Sugiyanti, dan Ika Peranika.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Karawang.
⠀
"Moal aya deui sora azan, moal denge suara azan kumaha tak abah, ijtima ulama pilihana, 2019 kalau dua periode Jokowi jadi lagi moal aya sora azan, moal aya budak ngaji, moal aya nu pake tiung, awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin. mun jokowi meunang abah bisa rasakeun nanti eta," kata perempuan di video yang viral.
Artinya adalah:
"Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab, anak-anak tidak boleh ngaji, kita harus taat ijtima ulama. Lihat saja nanti kalau Jokowi jadi Presiden lagi perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin".
Penulis: Muhammad Azzam