Pilpres 2019
Dianggap Tak Berizin, 5 Spanduk Ucapan Selamat untuk Prabowo-Sandi Dicopot Satpol PP Sukoharjo
Spanduk yang yang bertuliskan ucapan selamat atas terpilihnya Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024 dicopot Satpol PP Kabupaten Sukoharj
Editor:
Noorchasanah A
TribunSolo.com/Agil Tri
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Sejumlah spanduk yang yang bertuliskan ucapan selamat atas terpilihnya Presiden Republik Indonesia untuk periode 2019-2024 dicopot Satpol PP Kabupaten Sukoharjo.
Penertiban dilakukan di beberapa titik di Kecamatan Kartasura, Kecamatan Baki, dan Kecamatan Gatak, Rabu (1/5/2019).
Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, penertiban ini dilakukan atas aduan masyarakat yang menemukan sejumlah spanduk tersebut.
"Hasil penghitungan dari KPU RI kan belum keluar, jika ada spanduk ucapan selamat ini bisa berpotensi kegaduhan dan mempengaruhi persepsi masyarakat," katanya.
Selain itu, lanjut Heru, spanduk ini dianggap sebagai spanduk liar, yang dipasang tidak berizin di sejumlah titik.
"Pemasangan spanduk kan harus ada izinnya, kalau gak berizin berarti itu spanduk liar, dan harus ditertibkan," katanya.