Senin, 29 September 2025

Pilpres 2019

Kecurigaan Kubu Prabowo atas Temuan 2 Dus Form C1 dalam Razia di Menteng

"Pihak kepolisian langsung melaporkan penemuan ini ke Bawaslu Jakarta Pusat dan mereka langsung berkoordinasi dengan kami," ujar Puadi.

TRIBUN/AMRIYONO PRAKOSO
Wartawan mengintip ke dalam mobil Daihatsu Sigra yang diamankan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019). Mobil tersebut diamankan setelah terkena razia Polisi lantaran diduga mengangkut ribuan form C1 palsu Pemilu 2019 dalam beberapa kardus TRIBUNNEWS/AMRIYONO PRAKOSO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu dan Kepolisian mengamankan mobil Daihatsu Sigra di Jalan Besuki, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) pagi. Mobil diamankan lantaran diduga mengangkut ribuan form C1 palsu Pemilu 2019.

Form berada di dalam dua kardus, bertuliskan "Kepada Yth Bapak Toto Utmo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jalan Kertanegara Nomor 36 Jakarta Selatan" dan "Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 93 Menteng Jakarta Pusat."

Ketua Tim Advokasi Seknas Prabowo-Sandi Yupen Hadi mengatakan pihaknya melakukan konfirmasi atas kejadian tersebut kepada Bawaslu. "Kita tanya-tanya seperti apa sebetulnya kronologi kejadian," ujar Yupen di kantor Seknas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Yupen menerangkan, kejadian bermula dari seseorang yang memesan taksi online. Orang itu, memasukan dua dus diduga berisikan form C1 palsu.

"Gambarannya kaya begini, ada orang pesan kendaraan online, masukin ke dalam mobil dua dus. Tidak lama jalan dari sini di Jalan Besuki, kemudian ditangkap oleh razia polisi," tutur Yupen.

Baca: Kelanjutan Cerita Avengers: Endgame Terungkap dalam Trailer Spider-Man: Far From Home

Baca: Usai Kalah 5 Kali Beruntun, Riko Simanjuntak: Kemenangan atas Bali United Jadi Kebangkitan Persija

Baca: Diduga Pakai Knalpot Racing, Ketua Komunitas Motor Dikeroyok Oknum Brimob di Monas

Baca: Kementerian ESDM Berikan Sanksi Enam Perusahaan Mineral karena Progres Smelter Tak Sesuai Target

Yupen menuturkan, penemuan form C1 palsu tersebut ditemukan oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Pusat yang tengah melakukan operasi lalu lintas sekira pukul 10.30 WIB.

"Jadi benar itu ada penangkapan dari polisi. Polisi kemudian lihat dari mobil itu. Oh ternyata ada form C1. Begitu dilihat ada form C1, mungkin polisinya langsung mikir, wah ini palsu ini. Ini form palsu," tutur Yupen.

Orang yang memesan taksi online dengan tipe Daihatsu Sigra dari Seknas Prabowo-Sandi Menteng menuju ke Kertanegara. Di dalam mobil tersebut berisi dua dus C1.

Mobil diberhentikan karena adanya razia polisi. Polisi lantas membuka mobil dan menemukan dua dus berisi ribuan form C1. Yupen mempertanyakan mengapa polisi bisa memeriksa kerdus di dalam mobil dan mencurigainya sebagai form C1 palsu.

"Kita khawatir sedang diskenariokan. Ada surat yang ditandatangani Pak Taufik ke Pak Toto seakan-akan ada kongkalikong. Lagi pula bagaimana polisi bisa menangkap? Razia kenapa periksa mobil? Kenapa nggak surat-surat sah? Ketika lihat C1 memangnya ada yang salah?" tutur Yupen.

Yupen menilai ada upaya untuk menjebak dan mendiskreditkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, terutama Ketua Seknas Prabowo-Sandi Mohammad Taufik. Karena itu, dia berharap agar Bawaslu melibatkan perwakilan BPN dalam proses pemeriksaan atau investigasi kasus ini.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengungkapkan Bawaslu Jakarta Pusat menerima laporan dari Polres Metro Jakarta Pusat adanya temuan ribuan salinan form C1 asal Kabupaten Boyolali. "Kejadian sekira pukul 10.30 WIB pagi, saat itu polisi memberhentikan sebuah mobil jenis Sigra," ucap Puadi.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas kepolisian menemukan dua kardus berisi salinan form C1 Kabupaten Boyolali. "Pihak kepolisian langsung melaporkan penemuan ini ke Bawaslu Jakarta Pusat dan mereka langsung berkoordinasi dengan kami," ujar Puadi.

Isi formulir C1 yang ditemukan di Menteng, Jakarta Pusat, ternyata berbeda dengan data perolehan suara yang telah ditampilkan di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU. Perolehan suara pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, bertambah di form C1 yang ditemukan di Menteng.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (11/3/2019)
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, saat memberikan keterangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (11/3/2019) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Komisioner Bawaslu Jakarta Pusat Roy Sofian Fatra Sinaga menunjukkan salah satu formulir C1 dari kardus yang ditemukan di Menteng, yaitu dari TPS 09 Gandon, Kaloran, Temanggung, Jawa Tengah. Form C1 itu lalu dibandingkan dengan salinan C1 yang berasal dari Situng KPU.

Berdasarkan Situng KPU, perolehan suara Jokowi-Ma'ruf di TPS tersebut sebanyak 168 suara, sementara Prabowo-Sandi sebanyak 13 suara. Namun, di form C1 yang ditemukan di Menteng, perolehan suara terbalik jadi Jokowi-Ma'ruf memperoleh 13 suara dan Prabowo-Sandi 168 suara.

"Kita cek di TPS-nya, ternyata versi (C1) yang kardus putih ini 168, 13, ini terbalik dengan yang di KPU. Makanya ini kita mau tahu asli apa enggak, dan makanya kita harus cari tahu dari pihak KPU dan KPPS setempat," kata Roy.

Bawaslu Jakarta Pusat juga menemukan kejanggalan terkait tanda tangan saksi di form C1 yang ditemukan di Menteng. Menurutnya, kejanggalan ini ada di beberapa form C1 yang sudah dicek.

"Kita ini ambil sampel-sampel ada dari Boyolali, Temanggung, Brebes, Demak, dan beda-beda semuanya. Ini Jawa Tengah semua," ujarnya.

Bawaslu Jakarta Pusat akan melakukan investigasi dalam beberapa hari ke depan. Terkait keasliannya, Bawaslu masih menunggu informasi dari KPU.

"Itu paling banyak dari Banjarnegara dan Boyolali, Banjarnegara 1.033 dan Boyolali 498. Ini C1 salinan dari kardus putih, nah yang kardus cokelat itu print-print-an hasil C1, tapi sumber nggak jelas ini. Ini yang bisa buktikan KPU RI asli atau palsunya. Nanti di-cross check," ujar Roy.

Bantah

Ketua Seknas Prabowo-Sandi, M Taufik membantah terlibat atas temuan ribuan formulir C1 dari beberapa daerah di Jawa Tengah, yang diamankan di Menteng. Taufik mengatakan, Seknas tidak pernah mengumpulkan atau mengirimkan C1. Formulir C1 yang diamankan berada di dalam dua kardus.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga politisi Gerindra, M Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga politisi Gerindra, M Taufik. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Saat kejadian, Taufik mengaku berada di kantor Seknas. Kemudian, perbedaan pada surat itu, ada pada kop surat Seknas. Taufik kepada awak media, sempat menunjukan contoh kop surat resmi dari Seknas Prabowo-Sandi.

"Karena itu, saya mengatakan berita itu tidak betul. Jadi berita itu sama sekali tidak betul," tutur Taufik.

Taufik telah meminta koordinator bidang advokasi Seknas, Yupen Hadi, untuk berkomunikasi dengan pihak Bawaslu. Taufik juga mempertanyakan kewenangan polisi mengamankan pihak yang membawa C1.

"Apa kewenangannya tangkap orang bawa C1. Ini logika sederhana. C1 dibawa dari tim sukses misalkan, mau dikirim ke suatu tempat. Di sini ada C1 DKI. Orang bawa C1 DKI dari kelurahan ke sini. Terus ketemu polisi di jalan, ditangkap. Urusannya apa," kata Taufik.

Taufik juga mempertanyakan pihak Bawaslu yang terlalu cepat mengambil kesimpulan, bahwa temuan C1 itu palsu. Karena diperlukan verifikasi ke saksi-saksi di Boyolali.

"Kok tiba-tiba dinyatakan bahwa C1 itu palsu. Kapan dia konfirmasinya ke Boyolali? Kayak Jinny oh Jinny gitu. Kan' kalau palsu, tanda tangan saksinya harus di konfirmasi pada saksi-saksi yang benar di sana," imbuh Taufik.

Taufik menduga ada skenario yang ingin menjatuhkan kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Taufik pun membantah hendak melakukan kecurangan.

"Jadi saya kira, kalau mau ngibul harus pakai tata krama ngibul gitu loh. Ya kan ini, Anda bayangkan enggak dinyatakan palsu dengan secepat itu, saya kira sudah tidak modellah," kata Taufik.

Terkait dengan tudingan tersebut, Taufik mengaku akan melakukan tindakan hukum karena sudah memfitnah dirinya. "Kita akan lakukan tindakan hukum. Pasti itu. Orang memfitnah ya harus dihukum," ujar Taufik.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengkonfirmasi hal tersebut dan menyebut pihaknya telah menyerahkan perkara itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "(Sudah) Diserahkan (ke) Bawaslu," ujar Argo.

Sementara itu Komisioner KPU RI Hasyim Asyari menyebut sangat mungkin salinan C1 digandakan lagi dengan tujuan tertentu, misalnya untuk laporan ke level internal partai atau pasangan calon atau panwas satu tingkat di atasnya. Ada pun beberapa pihak yang berhak mendapatkan formulir C1, dikatakan Hasyim, yakni saksi yang berada di TPS dan Panwas.

"Tapi sekali lagi harus dikroscek, lagi-lagi yang beredar itu sumbernya dari mana. Apakah yang beredar dan yang tertangkap polisi itu misalkan sesuai atau tidak," kata Hasyim.

Hasyim menduga jika dokumen tersebut tiam sesuai, maka kemungkinan ada pemalsuan dokumen dalam bentuk form C1. "Kalau ada indikasi pemalsuan kira-kira untuk apa, lalu siapa pelakunya. Saya kira itu lembaga hukum pemilu yang punya peranan itu," ujarnya.(Tribun Network/den/nis/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan