Senin, 25 Agustus 2025

Pilpres 2019

Tanggapi Aksi Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU: Sangat Menganggu

KPU menanggapi aksi demo yang diinisiasi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Menurut KPU, demo itu sangat menganggu.

Editor: Sri Juliati
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). 

"Mulai lagi jam 1, habis itu kelar maghrib, kemudian ada isya, terawih, kami mulai jam 8 hingga jam 12 (malam)."

"Kecuali kalau mau diterima jam 2 pagi," kata Wahyu.

Meski demikian, Wahyu mengaku tetap menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan.

"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.

Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan."

"Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santosa mengaku tidak mengetahui rencana demo yang diinisiasi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.

"Enggak ngerti aku, baru tahu sekarang," ujar Djoko saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, (27/12/2018).
Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, (27/12/2018). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Meski demikian, Djoko Santoso mempersilakan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan pandangan politiknya.

Mantan Panglima TNI mengatakan, Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan maupun melalui tulisan.

"Ya kalau mau, itu hak menyatakan pandangan politik, silakan saja."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan