Selasa, 26 Agustus 2025

Pilpres 2019

Tanggapi Aksi Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, KPU: Sangat Menganggu

KPU menanggapi aksi demo yang diinisiasi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Menurut KPU, demo itu sangat menganggu.

Editor: Sri Juliati
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). 

KPU menanggapi aksi demo yang diinisiasi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana. Menurut KPU, demo itu sangat menganggu.

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi aksi unjuk rasa yang diinisiasi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan, aksi massa yang diinisasi oleh Kivlan Zen dan Eggi Sudjana di depan kantor KPU, siang ini, sangat menganggu.

"Tidak mengganggu sih, tapi sangat mengganggu," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Aksi unjuk rasa dinilai mengganggu lantaran saat ini KPU tengah melakukan rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pemilu luar negeri.

Baca: Jelang Aksi Kivlan Zen Cs, Ratusan Petugas TNI-Polri Berjaga di Bawaslu

Baca: Sederet Fakta Rencana Demo Kivlan Zen dan Eggi Tuntut KPU-Bawaslu

Baca: Tanggapi Rencana Demo Kivlan Zen dan Eggi Sudjana, BPN Ngaku Tak Tahu, TKN: Tak Siap Kalah

Proses ini membutuhkan konsentrasi serta ketelitian yang tinggi.

Sementara, suara-suara yang riuh bisa mengganggu konsentrasi.

"Bayangkan ya, kita ngomong begitu (di rapat pleno), kita mendengarkan, konsentrasi."

"Yang di luar juga ngomong. Apalagi kemarin ada dua (unjuk rasa), langsung saut-sautan."

"Jadi ada 3 orang berbicara, yang di sini sama di jalanan," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, pihaknya saat ini tengah mengebut rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu luar negeri.

Ditargetkan proses rekapitulasi selesai hari ini karena besok akan dilakukan rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu dalam negeri.

Untuk itu, KPU tidak berencana menerima perwakilan aksi massa mengingat jadwal rekapitulasi yang padat.

"Enggak (menerima perwakilan aksi massa), kami nggak punya waktu."

"Sekarang bayangkan, kami jam 9 mulai, selesai jam 12 (siang), lalu istirahat salat."

"Mulai lagi jam 1, habis itu kelar maghrib, kemudian ada isya, terawih, kami mulai jam 8 hingga jam 12 (malam)."

"Kecuali kalau mau diterima jam 2 pagi," kata Wahyu.

Meski demikian, Wahyu mengaku tetap menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menginisiasi aksi unjuk rasa yang akan digelar di gedung KPU dan Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Eggi mengatakan, unjuk rasa tersebut untuk menuntut KPU dan Bawaslu transparan.

"(Tuntutannya) dibongkar kecurangannya, itu yang kami perjuangkan. Kecurangannya itu sudah masif, terstruktur, dan sistematis," ujar Eggi saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (8/5/2019).

Selain itu, lanjut dia, KPU harus berani mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terbukti melakukan kecurangan.

Ia berharap polisi dapat memproses hukum orang-orang yang melakukan kecurangan dalam penghitungan suara Pilpres 2019.

"Pasal 463 Undang-Undang Pemilu itu mengharuskan KPU diskualifikasi kalau ada capres yang melakukan kecurangan."

"Sampai hari ini, kan, enggak, dihitung terus (perolehan suara)," katanya.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN), Djoko Santosa mengaku tidak mengetahui rencana demo yang diinisiasi Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.

"Enggak ngerti aku, baru tahu sekarang," ujar Djoko saat ditemui di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, (27/12/2018).
Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis, (27/12/2018). (Tribunnews.com/ Taufik Ismail)

Meski demikian, Djoko Santoso mempersilakan Kivlan Zen dan Eggi Sudjana menggelar aksi unjuk rasa untuk menyatakan pandangan politiknya.

Mantan Panglima TNI mengatakan, Pasal 28 UUD 1945 menyatakan, setiap warga negara berhak untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat secara lisan maupun melalui tulisan.

"Ya kalau mau, itu hak menyatakan pandangan politik, silakan saja."

"Pasal 28 menyatakan, berserikat, berkumpul, menyatakan pendapat lisan maupun tulisan itu hak setiap warga negara ya," kata Djoko, dikutip dari Kompas.com.

Lain halnya dengan juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Ace Hasan Syadzily yang menyebut, mentalitas Kivlan Zen, Eggi Sudjana dan pendukung 02 lainnya, tidak siap kalah.

Sehingga mereka melakukan segala macam cara termasuk demo ke KPU dan Bawaslu agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi.

"Anehnya, walaupun secara kasat mata mereka melakukan delegitimasi KPU tapi justru mereka minta KPU-Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi," ujar dia.

"Ini artinya mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan," Ace Hasan menambahkan.

Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

Selain itu, dengan meminta KPU mendiskualifikasi calon terpilih, maka calon penantang yang otomatis dilantik.

Ace menilai itu jelas akal bulus yang tidak punya pijakan obyektif karena kecurangan terstruktur, sistematif, dan masif yang dituduhkan kubu 02, hanya ilusi tanpa fakta.

"Lihat saja misalnya gertak sambel Prabowo pada saat sengketa tahun 2014 yang mengklaim bawa bukti berkontainer ke MK. Nyatanya hanya ilusi."

"Jangankan bukti kecurangan, mengumpulkan C1 saja plintat plintut," ungkap Ace.

"Ngaku-ngaku punya real count, tempatnya tidak jelas entah di mana," tambahnya.

Terkait pengamanan aksi demo yang akan dilakukan Kivlan Zen, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya mengerahkan 11.000 personel gabungan.

"Kami siapkan 11.000 personel (gabungan)," kata Argo.

Namun, Argo belum merinci estimasi massa yang akan hadir saat unjuk rasa.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pengecekan terkait hal tersebut.

"Masih kita cek jumlah massa yang hadir," tutur Argo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Nilai Rencana Unjuk Rasa Bikinan Kivlan dan Eggi Sangat Mengganggu"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan