Pilpres 2019
Pengamat: Konsekuensi Tidak Langsung dari Penolakan BPN Prabowo-Sandi Adalah Menyetujui Hasil KPU
Pengamat Politik, Leo Agustino, menyebut konsekuensi dari penolakan BPN Prabowo-Sandiaga adalah menyetujui hasil KPU.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
"Kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi bersama-sama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan. Saya ulangi, kami Badan Pemenangan Nasional Prabowo Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar demokrasi menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," katanya.
Baca: Rekap Tingkat Nasional KPU RI: Jokowi-Maruf Unggul Suara di Sulawesi Tengah
Penolakan tersebut menurut Djoko Santoso karena penyelenggaraan Pemilu 2019 keluar dari prinsip Luber.
Penyelenggaraan Pemilu tidak berlangsung jujur dan adil.

"Kita telah mendengar, melihat, memperhatikan secara mencermati paparan yang disampaikan para pakar para ahli tentang kecurangan pemilu 2019 pada sebelumnya, pada saat dan setelah pemilu yang bersifat TSM, ada juga yang menambahkan brutal," katanya.
Baca: Ditemukan di Singapura, Hal Yang Perlu Anda Ketahui Tentang Cacar Monyet
Penolakan tegas BPN juga menurut Djoko berdasarkan rekomendasi dan laporan kecurangan dari Partai Politik Koalisi Adil dan Makmur.
"Pidato pak Sandiaga Uno juga mengungkapkan secara garis besar kecurangan yang terjadi," katanya.
Penetapan 25 Mei
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih pada Sabtu, tanggal 25 Mei 2019. Sedangkan pada tanggal 22 Mei, KPU baru sebatas mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.
Penetapan pemenang terpilih pada tanggal 25 Mei, dilakukan dengan kondisi, jika tak ada gugatan sengketa hasil Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi tersebut juga berlaku bagi pemilihan legislatif untuk menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif terpilih.
"Putusan calon terpilihnya, tergantung. Apakah ada sengketa atau tidak. Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan (re: umumkan), 3 hari kemudian sampai tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka 25 Mei kita tetapkan," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Namun bila ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK dalam masa 3 hari, dari tanggal 22 - 25 Mei, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pascaputusan MK.
"Kalau perolehan suaranya disengketakan, maka kita tunggu sampai selesainya proses sengketa. Tapi kalau tidak, maka dalam waktu 3 hari itu, akan kita tetapkan. 3 hari setelah rapat rekapitulasi selesai (re: tanggal 22 Mei)," jelas Arief.
Baca: Jadi Salah Satu Target Kajian Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto, Amien Rais Keluarkan Ultimatum
Baca: Para Mahasiswi Rela Jual Sel Telur Rp200 Juta Hanya Demi Bisa Beli Handphone Baru
Baca: Bawaslu: Situng KPU Tidak Perlu Dihentikan
Baca: Tolak Hasil Pemilu 2019, Prabowo juga Tak Mau ke MK, Ini Tanggapan Mahfud MD hingga Kubu Jokowi
Baca: Persija Jakarta Dapat Pujian dari Marko Simic Usa Kalahkan Shan United
Soal putusan penyelesaian sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden oleh MK, akan berlangsung dalam rentang waktu 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.
Sedangkan pengambilan sumpah dan janji pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2019.