Kamis, 21 Agustus 2025

Pilpres 2019

Bawaslu Tolak Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu TSM, Ini Tanggapan KPU dan BPN

Ini tanggapan KPU dan BPN setelah Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, & masif.

Editor: Sri Juliati
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Ini tanggapan KPU dan BPN setelah Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, & masif. 

Lantas, apa kata KPU dan BPN terkait hal ini?

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, selama ini, KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

"KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019)
Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Arief mengatakan, semua yang dituduhkan kepada KPU, selalu dijelaskan secara transparan apa yang dikerjakan dan bagaimana prosedur kerja KPU.

Oleh karena itu, menurut dia, apa yang diputuskan Bawaslu berarti sesuai dengan apa yang dikerjakan KPU.

"Itu sudah kita jelaskan semua, dan kemudian disimpulkan Bawaslu berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," kata dia.

Sementara itu, menurut Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, Bawaslu baru menolak satu laporan.

BPN, kata dia, masih memiliki sejumlah bukti yang bisa dilaporkan ke Bawaslu.

"Jadi begini laporan BPN yang masuk ke Bawaslu soal TSM itu baru satu ya yang tadi diputus oleh Bawaslu belum dapat diteruskan ke persidangan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Tribunnews.com/Ferdinand Waskita)

Dasco bisa memahami jika bukti-bukti yang disampaikan BPN belum sesuai dengan ketentuan Bawaslu.

BPN akan mengevaluasi kembali bukti-bukti agar bisa sesuai dengan yang diminta Bawaslu.

Kemudian BPN akan memasukan kembali laporan pelanggaran pemilu terkait keterlibatan ASN ini bersama laporan lainnya.

Dia menegaskan, ada laporan pelanggaran pemilu lainnya yang akan diajukan BPN ke Bawaslu.

"Ada tiga laporan lagi yang akan kita masukan ke Bawaslu termasuk mengompilasi laporan tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," ujar Dasco.

Terkait tiga laporan lain itu, Dasco mengatakan satu di antaranya soal pelanggaran dalam pemilu luar negeri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan