Sabtu, 23 Agustus 2025

Pilpres 2019

AJI Desak Polri Usut Tuntas Kekerasan dan Intimidasi Terhadap 20 Jurnalis Saat Aksi 22 Mei

AJI Jakarta mencatat ada 20 jurnalis dari berbagai media yang menjadi korban kekerasan saat meliput aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah massa aksi 22 Mei terlibat bentrok dengan aparat kepolisian seusai melakukan penyampaian pendapatnya didepan Gedung Badan Pengawas pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Tribunnews/Jeprima 

Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik.

Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

"Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan," tulis dalam keterangan yang diterima.

"Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya," tambah dalam keterangan tersebut.

Atas peristiwa tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan dan menyerukan:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, baik oleh polisi maupun kelompok warga.

2. Mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan.

3. Mengimbau para jurnalis yang meliput aksi massa untuk mengutamakan keselamatan dengan menjaga jarak saat terjadi kerusuhan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan