Pilpres 2019
Kalau Hanya Bermodal Link Berita, Prabowo Diragukan Bisa Menang di MK
Veri Junaidi menilai sulit bagi tim hukum Prabowo-Sandi memenangkan gugatan di MK jika buktinya didasar berita media.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada puluhan lebih berita media sebagai bukti dalam permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan gugatan calon presiden dan calon wakil presiden 02 itu disampaikan tim hukum yang diketuai Bambang Widjojanto ke MK, Jumat (25/5/2019) malam diiringi delapan advokat.
Selepas permohonan gugatan Prabowo-Sandi diterima panitera MK, Bambang mengatakan timnya sudah merumuskan apa benar Pilpres 2019 terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.
"MK telah banyak memutuskan perkara sengketa pemilihan khususnya kepala daerah dengan prinsip terstrukur, sistematis dan masif," ujar Bambang Widjojanto saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca: Tak Terkalahkan di Setiap Pemilu, Apa Rahasia Jokowi?
Baca: Berbagi Keceriaan Ramadan Festival Patungan untuk Berbagi
Baca: Beredar Nama-nama Calon Menteri Jokowi, Apa Reaksi Sandiaga Uno?
Baca: Live Score Hasil Pertandingan Inter Milan vs Empoli di Liga Italia, Kick Off Pukul 01.30 WIB
Baca: Pepanah Diananda Akui Sudah Terbiasa Main di Venue Berangin
Malam itu Bambang mengatakan soal barang bukti akan disampaikan pada waktunya, ditambah dengan keterangan saksi fakta dan saksi ahli.
Beberapa hari kemudian, dari berkas permohonan gugatan yang didapat TribunJakarta.com, Minggu (26/6/2019), tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan lebih 50 berita media untuk mendukung argumen adanya TSM di Pilpres 2019.
Menurut berkas tersebut ada lima bentuk pelanggaran pemilu dan kecurangan masih itu terkait, pertama penyalahgunaan ABPN, kedua, ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen.
Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, keempat, pembatasan kebebasan media dan pers, dan terakhir diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.
Berita media 30 persen
Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi menilai sulit bagi tim hukum Prabowo-Sandi memenangkan gugatan di MK jika buktinya didasar berita media.
Hal itu disampaikan Veri Junaidi usai melihat dokumen gugatan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 yang diajukan kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Veri, berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi yang disusun tim hukum sebanyak 70 persen menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK.
"30 persennya kliping media," ujar Veri dalam artikel Kompas.com pada Minggu (26/5/2019), Pengamat Sebut BPN Banyak Gunakan Berita Media sebagai Bukti Kecurangan Pilpres.
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," lanjut dia.
Ia menyatakan berita yang bersumber dari media massa terkait kecurangan Pilpres yang akan disengketakan di MK ialah bukti sekunder.
Menurut Veri, semestinya BPN membawa bukti primer berupa hasil penelusuran untuk membuktikan bahwa pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin berlaku curang.
Sebab, kata Veri, tudingan kecurangan TSM semestinya berawal dari temuan langsung di lapangan, bukan dari bukti sekunder. karena itu sulit bagi BPN untuk mengungkap kecurangan TSM yang mereka sebut lantaran buktinya bersifat sekunder.
Ia pun menyayangkan hal tersebut, sebab semestinya saksi BPN dari TPS hingga KPU pusat mendata secara rinci sehingga memiliki bukti primer yang kuat.
"Kalau kita melihat dalam permohonan juga disampaikan nanti bukti-bukti akan disampaikan dalam proses persidangan. Saya justru tertarik melihat apakah buktinya itu akan sangat kuat atau tidak. Jadi bukti primer, bukti hasil pengawasan, hasil dari saksi di tiap TPS," ujar Veri.
"Kan mereka punya di setiap TPS, kecamatan, Kabupaten kota dan provinsi dalam proses rekap berjenjang. Jauh hari sebelum proses pemilu mereka kan sudah menyiapkan tim hukum untuk kemudian melihat proses," lanjut dia.
Sangsi Prabowo-Sandi bisa menang
Penyertaan berita media sebagai bukti, Veri menilainya sulit bagi Prabowo-Sandi memenangkan gugatannya di MK.
"Jadi saya agak kurang yakin, dalam kasus sebesar ini tidak ada bukti yang dilampirkan dan hanya berita media," ucap Veri dilansir Kompas.com dalam artikel Pengamat Sebut Sulit Buktikan Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif Kalau Hanya Gunakan Berita.
"Kesimpulannya menurut saya kalau hanya menggunakan berita media seperti di permohonan, agak sulit untuk kemudian dikabulkan di MK," ia menambahkan saat ditemui di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
Ia mengatakan, pembuktian kecurangan secara TSM semestinya menggunakan bukti primer.
Hal itu pun sangat sulit sebab pemohon harus membuktikan bahwa bukti yang dimiliki mempunyai keterkaitan satu sama lain.
Ia mencontohkan, tudingan pengerahan aparat Polri dalam Pilpres 2019 untuk memenangkan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Veri mengatakan, tudingan tersebut harus disertai dengan bukti adanya instruksi dari Kapolri oleh Jokowi selaku capres petahana.
Hal itu pun masih harus dibuktikan dengan adanya pergerakan di lapangan terkait upaya Polri mengerahkan sumber dayanya untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf.
Veri mengatakan, temuan kasus di Polres Garut soal adanya dugaan pengerahan Kapolsek untuk memenangkan Jokowi-Ma'ruf tak bisa dijadikan bukti kecurangan TSM karena lingkupnya hanya satu kabupaten dan tidak memengaruhi hasil pemilu.
"Misalnya kalau yang mau dibuktikan itu adalah pengerahan aparat Polri, ada tidak misalnya, karena jumlah (selisihnya) 17 juta. Ini pengerahannya berarti levelnya bukan tingkat Polres. Apakah memang ada instruksi dari Kapolri? Ini saya bertanya lho ya. Bukan menuduh," ujar Veri.
"Terus kemudian bagaimana caranya kerjanya, apakah intimidasi, apakah dengan uang, dengan apa. Itu yang harus memang dihitung. Dan setiap kasus-kasus itu seberapa besar dia berdampak terhadap hasil pemilunya. Jadi bukan hanya kasus di Garut," lanjut Veri.
Puluhan berita media jadi bukti
Berikut sejumlah berita media menjadi bukti dalam permohonan Prabowo-Sandi ke MK.
1. Kapolsek Pasirwangi mengaku diarahkan dukungan Jokowi (Bukti P-11)
2. Polisi Diduga Mendata Kekuatan Dukungan Capres Hingga ke Desa/CNN Indonesia (Bukti P-12)
3. SBY soal oknum BIN, Polri, dan TNI yang tak netral di Pilkada (Bukti P-13)
4. Pose Dua Jari di Acara Gerindra Anies Terancam 3 Tahun Penjara (Bukti P-31)/CNN Indonesia
5. Pose Jari Luhut dan Sri Mulyadi Bukan Pelanggaran Pemilu/Tempo.co (Bukti P-14)
6. Kades di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Percobaan karena Dukung Sandiaga/Detik.com (Bukti P-15)
7. Bawaslu Setop Kasus 15 Camat Makassar Deklarasi Dukung Jokowi/CNN Indonesia (Bukti P-16)
8. Gubernur dan 9 Bupati di Bengkulu Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/TribunJogja.com (Bukti P-17)
9. Wagub Sulbar dan 5 Bupati Deklarasi Dukung Jokowi/Tribunsulbar (Bukti P-18)
10. 15 Gubernur Tegaskan Dukungan Kepada Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019/Liputan6.com (Bukti P-19)
11. 12 Kepala Daerah di Sumatera Barat Deklarasi Dukung Jokowi/Kompas.com (Bukti P-20)
12. 6 Kepala Daerah di Maluku Utara Hadiri Deklarasi Dukung Jokowi-Ma'ruf/Bisnis.com (Bukti P-21)
13. Bawaslu Putuskan Deklarasi Ganjar dan 31 Kepala Daerah Melanggar/Kompas.com (Bukti P-22)
14. Dukungan Hary Tanoe kepada Jokowi Diduga karena Terpojok (Bukti P-23)
15. Jokowi Mendapat Dukungan saat Hadiri Silaturahmi Nasional Kepala Desa/Suara.com (Bukti P-24)
16. Pameran Mobil Jadi Kampanye Tagar #Jokowi2Periode/Detik.com (Bukti P-25)
17. Ibu-ibu Diajak Teriak Jokowi Presiden oleh Menteri Perindustrian/CNBC Indonesia (Bukti P-26)
18. ASN Jangan Netral: Sampaikan Program Pak Jokowi/IDNNews (Bukti P-27)
19. Jokowi Minta Perwira TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/Tempo.co (Bukti P-28)
20. Tidak Masalah Jokowi Gaet TNI-Polri Sosialisasikan Program Pemerintah/CNN Indonesia (Bukti P-29)
21. Satpol PP Diminta Kampanyekan Jokowi/JawaPos.com (Bukti P-30)
22. Jokowi Perintahkan Menteri Pamer Keberhasilan/CNN Indonesia (Bukti P-31)
23. Kementerian BUMN Gelar Acara Ulang Tahun Sepanjang Maret-April 2019/bumntrack.com (Bukti P-32)
Masih banyak lagi berita media yang dijadikan sebagai bukti permohonan. (TribunJakarta.com/Kompas.com)