Pilpres 2019
Tanggapan Sejumlah Pihak Soal Materi Gugatan Prabowo ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2019
BPN Prabowo-Sandi masukkan link berita online sebagai bukti gugatan ke MK, ini tanggapan sejumlah pihak tentang hal tersebut.
TRIBUNNEWS.COM - Kubu pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ke MK pada Jumat (24/5/2019) malam.
Hal itu disampaikan langsung oleh Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno saat melakukan konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
"Hari ini kami tim Prabowo-Sandi mengajukan gugatan secara resmi melalui MK," ujar Sandiaga Uno.
"Jalan ini kami tempuh sebagai bentuk dari tuntutan rakyat Indonesia atas kekecewaan dan keprihatinan rakyat terhadap pelaksanaan Pemilu," lanjutnya.
Untuk memenangkan sengketa Pilpres 2019 yang digugat ke MK tersebut, BPN Prabowo-Sandi membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari 8 pengacara.
Dalam gugatannya, tim hukum Prabowo-Sandi menyertakan alat bukti berupa tautan atau link berita.
Materi gugatan dan alat bukti yang disiapkan oleh tim hukum BPN Prabowo-Sandi pun mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Berikut tanggapan sejumlah pihak soal materi gugatan Prabowo-Sandi yang Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber.
Baca: Pakar Hukum Refly Harun Beberkan Cara untuk Memenangkan Gugatan Pilpres di MK
Baca: BPN Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Andre Rosiade Sebut Perangi Korupsi Politik
1. Arsul Sani
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, banyak pihak yang kaget melihat gugatan sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi.
Khususnya terkait bagian posita dan petitum gugatannya.
"Tentu siapa pun yang bejalar hukum itu memang agak terkaget-kaget, ada yang terbengong-bengong ketika membaca materi posita.
Posita itu dalil-dalil permohonan dan petitum-nya (tuntutannya)," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019) dilansir Kompas.com.
Arsul mengatakan, hal yang menjadi tuntutan tim Prabowo-Sandiaga banyak yang tak sesuai Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018.
Dia mengacu pada tuntutan pihak Prabowo-Sandiaga yang meminta MK menetapkan paslon 02 itu sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
Dalam posita permohonan itu, tim hukum Prabowo-Sandiaga merujuk pada putusan MK terhadap Pilkada Kotawaringin.
Ketika itu, MK bisa memutuskan untuk mendiskualifikasi calon bukan hanya mengadili sengketa perselisihan suara.
"Kalau saya sebagai advokat, saya ingin mengatakan, kerangka hukum yang ada pada saat MK memutus soal Pilkada Kotawaringin itu berbeda ya.
Sekarang, baik di dalam UU Pemilu maupun dalam PMK itu memang dibatasi apa yang menjadi kewenangan MK terkait dengan sengketa pemilu," ujar Arsul.
Arsul mengatakan, kewenangan MK terkait sengketa pemilu saat ini hanya sebatas perselisihan hasil pemilu, bukan untuk mendiskualifikasi atau menyatakan pemenang pemilu.
"Nah kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar, harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul.
Baca: Arsul Sani, Jubir TKN: Gugatan BPN Tak Sesuai Peraturan MK
Baca: KPK Antisipasi Adanya Praktik Suap Gugatan Pemilu 2019 di MK
2. Yusril Ihza Mahendra
Ketua Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra, menilai tautan berita harus didukung alat bukti sehingga mempunyai nilai pada saat pembuktian.
"Nah itu bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, keterangan saksi-saksi.
Tetapi, kalau cuma link berita saja tak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," kata Yusril, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/5/2019).
Menurut dia, seorang pengacara seharusnya memahami apa-apa saja yang dapat dijadikan alat bukti.
Dia menjelaskan, alat bukti yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, bukti surat dan lain-lain.
Untuk bukti surat, dia menjelaskan, sudah ada definisi. Untuk sesuatu yang tertulis, kata dia, masuk dalam kategori surat. Misalnya, dokumen C1.
"Pokoknya yang tertulis itu kategori surat. Kalau surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video seperti pemahaman tentang surat.
Misalnya ada rekaman ya bisa dijadikan bukti, tetapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi sebab kalau cuma video saja tak bisa," kata dia.
Hal ini sama dengan tautan berita. Dia menilai, tautan berita dapat menjadi petunjuk bagi majelis hakim menangani suatu perkara.
Tetapi, dia menegaskan, tautan berita tidak dapat menjadi alat bukti tanpa ada keterangan dari saksi.
"Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim.
Jadi kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang incumbent bisa dalam 6 bulan tak boleh memutasikan pejabat.
Tetapi ada berita di kabupaten ini bupati memutasikan pejabat di daerah," tambahnya.
Baca: Wasekjen PPP Tambah Yakin Gugatan Prabowo-Sandi Sulit Dibuktikan
Baca: BPN Masukkan Pidato SBY soal Oknum Intelijen Tak Netral sebagai Salah Satu Bukti Gugatan ke MK
3. Feri Amsari
Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, memberi tanggapan soal alat bukti yang digunakan oleh BPN Prabowo-Sandi.
Feri Amsari menilai penyertaan link berita sebagai bukti gugatan perselisihan hasil Pilpres 2019 ke MK akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lain.
Bahkan, pemohon yang berasal dari tim kuasa kukum Prabowo-Sandi bisa menjadi bulan-bulanan dalam persidangan apabila tak memiliki bukti lain.
Feri mengatakan, link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi karena itu harus memiliki bukti yang lebih sahih dari sekadar link berita.
"Kalau hanya itu (link berita) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukung dalil-dalil pemohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Senin (27/5/2019).
Feri meyakini, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang dipimpin mantan Ketua KPK Bambang Widjojanto punya bukti-bukti lain untuk mendukung bukti link berita yang mereka sertakan dalam gugatan.
"Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan-bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah," ujar Feri.
Bukti-bukti lain itu, kata Feri, bisa berupa dokumen-dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pilpres 2019.
Selain dokumen, bukti bisa juga diperoleh lewat keterangan saksi dan ahli yang memperkuat permohonan mereka.
"Inilah yang harus ditunjukkan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam persidangan sehingga bisa menjadi pertimbangan majelis hakim," kata dia.
Baca: Yusril dan Tim Hukum Jokowi-Maruf Datangi MK, Tanyakan Kapasitas Paslon dalam Gugatan Sengketa
Baca: Respon Sekjen PDIP Terkait BPN Prabowo Andalkan Bukti Link Berita Gugat Pilpres ke MK
4. Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai gugatan hasil Pilpres 2019 Prabowo-Sandi kemungkinan bisa menang di MK.
Hal ini disampaikan Refly Harun saat menjadi narasumber di acara Fakta Tv One yang dilansir TribunJakarta.com pada Selasa (28/5).
Refly Harun menjelaskan 2 aspek pendekatan mengenai pembuktian data-data kecurangan yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi.
"Ada dua2 aspek pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif."
"Kalau kuantitatif ini, maka BPN harus bisa membuktikan mereka dicurangi atau penggelembungan suara kubu 01 sejumlah separuh 16 juta lebih."
"Kalau dia bisa mendalilkan seperti itu, maka kita bicara signifikan berdasarkan kuantitatif."
"Tapi kalau di permohonan aja enggak signifikan, dengan berbagai bukti dan hanya klaim semata maka bergerak kepada kuantitatif," ungkap Refly Harun.
Refly Harun menilai kubu Prabowo-Sandi bisa saja menang apabila MK mengubah paradigmanya.
"Kalau MK mau berubah paradigmanya, satu saja bukti pelanggaran yang dilakukan paslon maka sesungguhnya sudah terjadi pelanggaran Pemilu," jelas Refly Harun.
Kendati demikian, permasalahannya dari sebelum-sebelumnya tak pernah membuktikan sedalam-dalamnya soal ASN yang digerakkan dan ada perintah komandonya.
"Pembuktian mengenai hal tersebut sulit, apakah ada perintah komando atau tidak. Terus Polri dan TNI disebut terlibat, bagaimana pula membuktikannya?," ungkap Refly Harun.
Refly Harun menilai jika saat persidangan lebih menyasar sebuah bukti pelanggaran saja maka sidangnya bisa terukur.
"Saya mendambakan pemilu jujur dan adil. Pokoknya pemilu yang tak becek dengan kecurangan tetapi saya tahu apakah hakim MK menerapkannya untuk pilpres.
Satu saja kecurangan dilakukan maka didiskualifikasi karena itu sudah menjadi kejahatan pemilu," jelas Refly Harun.
Baca: Gugat Pilpres ke MK, Sandiaga: Ini Tuntutan dari Masyarakat
Baca: Pernyataan Bambang Widjojanto saat Daftarkan Gugatan Pilpres ke MK, Reaksi Jokowi hingga Langkah KPU
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani/Kompas.com)