Pilpres 2019
Status Maruf Dipersoalkan, Tim Hukum Prabowo-Sandi Diminta Baca UU BUMN & UU Pemilu
Prabowo-Sandi menyoal kedudukan KH Ma'ruf Amin sbg Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam salah satu poin perbaikan permohonannya di MK, Tim Hukum Paslon 02, Prabowo-Sandi menyoal kedudukan KH Ma'ruf Amin sbg Dewan Pengawas Syariah (DSP) Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dg Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut Arsul, berdasarkan Pasal 227 huruf P UU Pemilu, seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri bila menjadi karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Berarti, lanjut Arsul, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD.
"Apa yang dinamakan sebahai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yg seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yg dipisahkan," ucap Arsul kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Baca: Jubir BPN Bantah Status Keanggotaan Garda Prabowo yang Diketuai Eks Tim Mawar
Politisi PPP ini pun menyebut, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yang diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan
Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Oleh karena pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yg menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.
"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yg dipisahkan dr kekayaan negara,"terang Arsul.
Arsul melanjutkan, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.
"Jadi apa yg didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.