Pilpres 2019
LPSK: Seharusnya Polisi Beri Jaminan Keamanan Saksi dari Kubu Prabowo-Sandi
Pembahasan mengenai perlindungan saksi dan ahli sudah dibahas waktu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkunjung ke kantor LPSK
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Maneger Nasution, mengatakan negara seharusnya merespon keinginan pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden yang meminta perlindungan saksi dan ahli.
"Kalau betul MK (Mahkamah Konstitusi,-red) menolak, maka negara harus hadir melalui kepolisian untuk memastikan keamanan warga negara yang menjadi saksi itu, apa pun alasannya," kata Maneger, dalam keterangannya, Rabu (19/6/2019).
Dia menjelaskan, pembahasan mengenai perlindungan saksi dan ahli sudah dibahas waktu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkunjung ke kantor LPSK pada 15 Juni 2019.
Baca: Hakim Tegur Saksi Tim Prabowo: Jangan Gunakan Diksi Manipulatif atau Siluman!
Pada saat itu, pihaknya sudah menjelaskan soal keterbatasan mandat LPSK sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.
"LPSK bukan tidak mau melindungi saksi/ahli di MK, hanya ada keterbatasan mandat," kata dia.
Pada konsultasi itu, kata dia, disarankan kuasa hukum 02 menyurati MK untuk, pertama, MK memutuskan memberikan perlindungan saksi/ahli di MK bekerjasama dengan LPSK sesuai MoU, atau kedua, MK memutuskan memerintahkan LPSK melindungi saksi/ahli.
"Faktanya setidaknya oleh beberapa hakim permintaan kuasa hukum 02 itu ditolak," tambahnya.