Jumat, 22 Agustus 2025

Pilpres 2019

Saat Bambang Widjojanto Berdebat dengan Luhut di Sidang MK, Penonton Bersorak dan Tepuk Tangan

Setelah pemeriksaan atau pemeriksaan selesai, hakim akan melakukan rapat permusyawaratan untuk memutuskan hasilnya.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN), Bambang Widjojanto (kanan) bersama Anggota Tim Hukum BPN, Denny Indrayana menghadiri sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum BPN. Tribunnews/Jeprima 

"Huuu!" sorak para penonton.

Sebagian bahkan ada yang bertepuk tangan.

Namun tidak lama, petugas keamanan lalu menegur para penonton agar menghentikan soraknya.

Para penonton pun terdiam dan kembali menyimak jalannya persidangan.

Bambang pun kemudian menyampaikan keberatannya.

"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi. Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi," kata Bambang.

Luhut pun kemudian melanjutkan permintaannya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi.

"Kalau betul ada (ancaman) tolong disampaikan di persidangan ini dan siapapun saya kira kita punya kewajiban untuk membantu karena persidangan ini obyektif dan seluruh masyarakat menunggu hasilnya," kata Luhut.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak Termohon yakni KPU, pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu, dan pihak Terkait yakni paslon 01 pada hari ini Selasa (18/6/2019) akan dilanjutkan, Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB besok.

Jadwal dan tahapan sidang sengketa Pilpres 2019

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019 digelar besok, Jumat (14/6/2019).

Sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang perdana penyelesaian sengketa Pilpres 2019 yakni mendengarkan permohonan dari pihak pemohon.

Sehingga dalam sidang tersebut akan dihadirkan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi pemohon akan diundang dipanggil ke MK termasuk juga termohon. Agendanya mendengarkan permohonan pemohon," ujar juru bicara MK, Fajar Laksono, Kamis (13/6/2019) dilansir Kompas.com.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan