Kamis, 28 Agustus 2025

Pilpres 2019

Bersaksi di Sidang MK, Hermansyah Akui Pernah Diajak Fadli Zon ke Bogor

Hermansyah juga membenarkan hal tersebut bahwa dirinya menyaksikan hal tersebut saat diajak oleh Fadli ke KPUD Bogor.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
KOMPAS.com/JESSI CARINA
Fadli Zon 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konsitusi  (MK) menanggapi kesaksian  Hermansyah yang merupakan konsultan Teknologi Informasi  (TI) Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandi, Fadli Zon, di sidang dengan agenda pemeriksaan saksi sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Menurut hakim MK Arief, kesaksian Hermansyah memiliki nuansa seperti pendapat ahli walaupun Hermansyah dihadirkan oleh tim kuasa hukum 02 sebagai saksi fakta yang harus memberi ketarangan berdasarkan apa yang dia lihat, dengar, dan rasakan sendiri.

Arief menyampaikan hal tersebut ketika mendengar keterangan Hermansyah terkait dengan sistem informasi KPU yakni kelemahan situng KPU yang berhubungan dengan proses data di sistem KPU dan KPUD.

"Ini ada bau-bau ahli. Intinya anda menyaksikan input data ke situng di KPUD dan tingkat nasional saat diajak Pak Fadli Zon ke KPUD Bogor ya," kata Arief di ruang sidang.

Baca: Yusril Pertanyakan Data Kecurangan 22 Juta Suara Saat Jaswar Koto Bersaksi, Begini Faktanya

Hermansyah juga membenarkan hal tersebut bahwa dirinya menyaksikan hal tersebut saat diajak oleh Fadli ke KPUD Bogor.

Menurut Hermansyah, kelemahan paling mendasar yang pernah dilaporkannya ke Bawaslu adalah soal sistem input di situng.

Padahal menurutnya kelemahan tersebut tidak seharusnya terjadi saat ini karena teknologi yang ada saat ini sudah canggih.

"KPU pusat banyak sekali kelemahan dari sisi pelaporan. Saya membaca 73 ribu di sisi input, kami laporkan ke Bawaslu. Kelemahan paling mendasar ada pada bagaimana melakukan input di situng. Dengan adanya teknologi sekarang yang kita punya seharusnya kesalahan dan kelambatan tidak lagi terjadi," kata Hermansyah.

Hingga pukul 16.00 WIB baru tiga dari lima belas saksi fakta yang dihadirkan tim kuasa hukum paslon 02 yang diperiksa oleh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi di ruang sidang.

Ketiga saksi yang memiliki latar belakang pekerjaan di bidang teknologi informasi tersebut antara lain Agus Maksum, Idham, dan Hermansyah.

Begadang

Sidang kasus Pilpres di MK berlangsung hingga menjelang pagi.

Hakim MK dan para saksi yang dihadirkan sampai harus begadang.

Suara azan subuh sayup-sayup terdengar di lobi lantai 1 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (20/6/2019) pukul 04.40 WIB.

Suara azan tersebut bersamaan dengan suara kuasa hukum paslon 01 yang masih memeriksa pendapat ahli IT kuasa hukum 02 di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Terhitung hampir 20 jam sejak dimulainya sidang pemeriksaan saksi paslon 02 sengketa Pilpres 2019 pada Rabu (19/6/2819) berlangsung, sebelum akhirnya Ketua Mahkamah Konstitusi mengetuk palu tanda selesainya sidang pukul 04.54 WIB.

Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini Kamis (20/6/2019) mengagendakan mendengar keterangan saksi dan pengesahan alat bukti pihak Termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Setelah mengesahkan sejumlah alat bukti pihak paslon 02, Anwar kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada pukul hari yang sama pukul 13.00 WIB.

"Sidang akan dilanjutkan kembali hari ini pukul 13.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon," kata Anwar menutup sidang pada Kamis (20/6/2019).

Pada sidang sebelumnya, Rabu (19/6/2019), 15 saksi fakta yang dihadirkan oleh tim hukum paslon Presiden dan Wakil Presiden 02 memberikan keterengan terkait dengan sejumlah dalil yang diajukan dalam dokumen perbaikan permohonan gugatan.

Dalil-dalil tersebut antara lain ditemukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) "Siluman" di Seluruh Indonesia, ditemukan indikasi manipulasi daftar pemilih khusus, ditemukam indikasi rekayasa Daftar Pemilih Tetap (DPT), kekacauan situng KPU, banyak kesalahan input data pada situng, ada indikasi penyesuaian situng dalam kaitannnya dengan rekapitulasi manual secara berjenjang, ada jeda data masuk dan muncul di situng, dan penyalahgunaan struktur birokrasi dengan maraknya dukungan kepala daerah kepada paslon 01.

Beberapa nama saksi yang diajukan oleh kuasa hukum juga menjadi sorotan yakni mantan Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010 Said Didu, aktivis HAM Haris Azhar, dan keponakan Mahfud MD sekaligus pencipta robot pemantau situng KPU Hairul Anas Suaidi.

Sejumlah momen dalam persidangan tersebut juga menjadi sorotan media massa antara lain saat Hakim Mahkamah Konsitusi Arief Hidayat mengancam mengeluarkan kuasa hukum paslon 02 Bambang Widjojanto dari ruang sidang.

Perdebatan terkait dengan munculnya saksi "ilegal" yang tidak berada dalam daftar nama saksi yang diajukan namun ikut disumpah dalam persidangan juga tak luput menjadi sorotan.

Selain itu juga advokat dan aktivis HAM Haris Azhar yang menolak untuk hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut melalui surat yang ditujukan kepada Majelis Hakim.

Baca: Sidang Ketiga di MK, Saksi Izin ke Toilet hingga Bambang Widjojanto Diancam Diusir Keluar

Baca: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Bilang Begini

Baca: Sama-sama Jomblo! Pertemuan Tommy Soeharto dan Tata Cahyani Setelah 13 Tahun Cerai Curi Perhatian

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan