Pilpres 2019
Tak Ada Saksi Bisa Buktikan Kecurangan, TKN Yakin MK Akan Tolak Gugatan Tim Hukum Prabowo-Sandi
keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut berkaitan dengan kemenangan paslon 01
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-KH Ma'ruf Amin semakin yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan sengketa pemilu presiden 2019 yang diajukan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anggota TKN Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Achmad Baidowi mengatakan dari para saksi yang diajukan tim hukum 02, tidak ada satupun yang dengan jelas menyebut bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 curang.
Selain tidak jelas menyebut dimana kecurangan itu, keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut berkaitan dengan kemenangan paslon 01 dan kekalahan paslon 02.
"Dari sidang yang ada, bahwa saksi-saksi fakta yang diajukan, banyak tidak mengikuti perkembangan di lapangan. Selain itu ada informasi juga untuk menyodorkan alat bukti mereka kesulitan" ujar wakil sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada Tribunnews.com, Kamis (20/6/2019).
Melihat hal ini terjadi dalam sidang MK, anggota Komisi II DPR RI ini menilai Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto tidak mampu membuktikan soal dalil permohonan Pemilu curang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM).
Baca: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Yusril Bilang Begini
"Melihat kondisi ini, TKN optimistis gugatan tersebut akan ditolak. Tapi kami tak mau mendahului keputusan hakim MK" tegas tegasnya.
Selain itu terkait ancaman saksi jiga menurut dia, tak ada yang terbukti.
Bahkan hakim MK pun, kata dia memberikan jaminan keamanan dan keselamatan para saksi.
"Sehingga hal ini sekaligus menepis penggiringan opini yang dibangun BW cs," jelasnya.
Senada dengan itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Abdul Kadir Karding juga belum melihat ada kesaksian yang bisa membuktikan atas gugatan terkait pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM).
"Saya kira itu hanya karangan saja," ujar Abdul Kadir Karding.
Atas kesaksian-kesaksian para saksi yang dihadirkan pemohon, Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyakini pemohon 02 tidak akan mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya tersebut.
"Sekaligus keyakinan bahwa 02 tidak mampu membuktikan tuduhan dan gugatannya," tegas anggota DPR RI ini.
Dengan itu pula, TKN semakin yakin akan menang dalam sidang sengketa pemilu presiden di MK.
"Sejak awal kami meyakini menang di MK dengan data dan bukti yang ada pada 01," jelasnya.
Selain itu dia juga mengatakan belum terbukti isu adanya saksi mendapat ancaman dan terancam dalam kesaksian di MK.
Belum lagi terkait amburadulnya barang bukti yang diajukan Tim Hukum 02 di MK.
"Sangat memalukan dan ini pelecehan terhadap persidangan MK. Dalam persidangan jelas sekali Pemohon 02 hanya memasukkan setumpuk dokumen, tidak jelas maksudnya apa, tanpa keterangan kegunaannya apa dan korelasi dengan persidangan seperti apa," ujar Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin, Arteria Dahlan kepada Tribunnews.com, Rabu (19/6/2019).
Hingga sidang MK pada Rabu (19/6/2019) saat saksi pertama akan dihadirkan, alat bukti 02 dipertanyakan hakim konstitusi.
Hakim MK menyatakan bahwa banyak sekali alat bukti yang tidak bisa diverifikasi, yang tidak bisa dijadikan alat bukti. Karena tidak disusun sesuai dengan hukum acara dan kelaziman di MK.
"Ini sangat menyesatkan, disamping menjadikan kebohongan publik atas banyaknya dokumen bukti juga akan menjadi preseden buruk pada persidangan MK dimasa mendatang," tambah anggota Komisi III DPR RI ini.
Padahal pasal 8 ayat (2) PMK, kata dia, sudah jelas menyatakan bahwa setiap alat bukti itu harus diberi tanda alat bukti dan ditempel label dan dinyatakan dalam Dokumen Daftar Alat Bukti.
"Kan miris sekali, katanya banyak bukti tapi 94 Kontainer dokumen buktinya tidak dapat diterima MK," jelasnya.
Kejadian lanjutan pun imbuh dia, memperparah keadaan saat Hakim MK Enny secara tegas menyatakan bahwa terkait dengan salah satu bukti mereka yang tak disampaikan.
Dia menilai sangat memprihatinkan. Bagaimana Pemohon 02 terkesan menganggap MK ini sebagai Panggung Politik yang mempertontonkan parodi teatrikal atau dramatisasi yang sangat menyayat nilai dan rasa kemanusiaan dan keadilan.
Belum lagi menurut dia, tiga saksi pertama yang dihadirkan kubu 02 sangat miskin nilai, tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi. Tidak hanya itu juga tidak memiliki kapasitas saksi.
"Bayangkan saksi-saksi mereka secara kasat mata dan sangat sederhana saja telah mampu memperlihatkan bahwa Pemohon 02 sama sekali tidak siap untuk menghadapi persidangan ini," tegasnya.
Karena itu dia menilai Pemohon Kubu 02 telah terbukti gagal total di dalam membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya.
"Tidak hanya itu, ini akan menjadi catatan kelam demokrasi kita. Mereka (kubu 02) selalu beretorika tentang arti kejujuran, tapi pada faktanya tidak satupun dalil mereka bisa mereka buktikan. Ini bukan masalah sederhana, ini masalah moral values," ucapnya.
Sebelumnya Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih sebelumnya mempertanyakan barang bukti P.155 berupa dokumen terkait tuduhan 17,5 juta pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah.
Bukti tersebut ternyata tidak ada dalam bukti fisik yang diserahkan ke MK.
Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengatakan, anggota tim yang bertugas menangani barang bukti sedang mengurus verifikasi dokumen.
Ancam Pidanakan BW
Tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf menjelaskan dari beberapa kesaksian saksi yang dipaparkan di muka sidang Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada satupun yang dengan jelas menyebut bahwa pelaksanaan Pemilu 2019 curang.
Selain tidak jelas menyebut dimana kecurangan itu, keterangan para saksi juga tak bisa menunjukkan apa dampak dari kecurangan tersebut berkaitan dengan kemenangan paslon 01 dan kekalahan paslon 02.
Melihat hal ini terjadi dalam sidang MK, Ketua tim hukum paslon 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menantang Ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto soal dalil permohonan Pemilu curang.
"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyernya Pak Prabowo-Sandi ini bisa nggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?" tanya Yusril, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019).
Katanya, bisa saja ia mempidanakan BW lantaran menuduh seorang Presiden dan Wakil Presiden terpilih melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019.
Namun soal kemungkinan mempidanakan BW, Yusril menyerahkan ke Jokowi dan Ma'ruf selaku pihak yang dituduh.

Yusril mengatakan, Jokowi kecil kemungkinan untuk mempidanakan BW. Apalagi sosoknya yang dikenal pemaaf.
"Jauh lebih penting mempidanakan dia dari pada mempidanakan saksi-saksi yang kecil itu. Ini kan tuduhan terhadap seorang presiden dan wakil presiden. Ini penting, jangan sembarangan menuduh kalau tidak bisa membuktikan," jelas Yusril.
Kubu paslon 02 hanya bisa menggembar-gemborkan soal tuduhan kecurangan, namun ketika diminta membuktikan dalam forum resmi, mereka melempem dan tak sanggup buktikan apapun di persidangan.
"Gembar-gembor bisa membuktikan, diberikan kesempatan untuk membuktikan, ternyata tidak sanggup buktikan apa-apa di persidangan," ujar dia.
Baca: Keponakan Mahfud MD Hairul Anas Dukung Prabowo, Beberkan Materi Pelatihan TKN di Sidang MK